Home Hukum Kuasa Hukum: Tidak Ada Satu Perbuatan Hendra yang Merupakan Pidana

Kuasa Hukum: Tidak Ada Satu Perbuatan Hendra yang Merupakan Pidana

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat memandang, tidak ada satu pun perbuatan kliennya yang termasuk ke dalam tindak pidana. Pandangan tersebut ia utarakan dengan berkaca pada rangkaian perbuatan kliennya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Rabu (19/10).

"Kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana," jelas Henry Yosodiningrat, ketika ditemui awak media pasca persidangan, Rabu (19/10).

"Misalnya, diundang oleh Sambo, kemudian datang, ya. Kemudian bersama Sambo ini, melaporkan ini," ucapnya.

Menurut Henry, tindak pidana tersebut justru dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan kliennya.

Baca jugaBrigjen Hendra Minta Anak Buahnya Percaya Kepada Ferdy Sambo

"Enggak ada perbuatan Terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan Terdakwa," ujarnya.

Henry pun mengatakan bahwa Hendra Kurniawan bahkan tidak mengetahui benar tidaknya perkataan yang Ferdy Sambo ucapkan kepada Hendra setelah peristiwa penembakan. Saat itu, Ferdy Sambo mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca jugaJaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Brigjen Hendra Melakukan Pemeriksaan Saksi di Propam

"Nah, dia enggak tahu, apakah peristiwa, apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini adalah fakta yang sebenarnya atau tidak," papar Henry, dalam kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan telah menyelesaikan sidang perdananya pada Rabu (19/10) pagi ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pihak kuasa hukum pun memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (27/10) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

78