Home Hukum Brigjen Hendra Minta Anak Buahnya Percaya Kepada Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Minta Anak Buahnya Percaya Kepada Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta agar bawahannya mempercayai skenario Ferdy Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca juga: AS Roma Jaga Tren Positif, Tembus Zona Liga Champions

Jaksa menyebut awalnya Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin melaporkan hasil pemeriksaan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang sebelumnya diminta oleh Sambo pada Rabu, (13/7).

Menurut jaksa, Hendra menjelaskan ada perbedaan antara keterangan Sambo dengan temuan CCTV terkait kronologis kematian Brigadir J.

"Namun terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Luhut Buka Pintu Lebar-Lebar, Tarik Investasi Hijau Masuk ke RI

Jaksa menyebut Hendra kemudian meminta Arif untuk secara langsung menyampaikan temuannya kepada Sambo. Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

Temuan ini berbeda dengan pernyataan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Sambo datang ke rumah dinas.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," tutur jaksa.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," sambung jaksa.

Sambo kemudian memerintahkan mereka agar tutup mulut dan tidak membocorkan temuan CCTV itu. Setelahnya Sambo menanyakan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata jaksa menirukan perintah Sambo.

Baca juga: Ditipu Linda, Ini Sumpah dan Bela Diri Teddy Minahasa: Saya Bukan Pengguna atau Pengedar Narkoba

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Arif tidak lagi berani menatap Sambo dan hanya menunduk sembari mendengarkan perintahnya.

Melihat tingkah itu, Sambo kemudian menanyakan kenapa Arif tidak berani menatap dirinya, padahal ia sudah diberitahu peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Kemudian terdakwa Hendra Kurniawan berkata 'Sudah Rif, kita percaya saja',"ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hendra dan Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

115