Home Regional Serahkan Audit Kearsipan Internal, Aaf Ajak OPD Tertib Arsip

Serahkan Audit Kearsipan Internal, Aaf Ajak OPD Tertib Arsip

Pekalongan, Gatra.com – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan, Jawa Tengah menggelar penyerahan laporan audit kearsipan tahun 2022, di ruang Buketan, kantor Sekretariat Daerah, Rabu (19/10). Kegiatan ini digelar sebagai upaya mendukung tertib arsip di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah kota Pekalongan.

Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid juga memberikan pengarahan langsung dalam kegiatan tersebut. Dia memberikan arahan kepada seluruh kepala maupun aparatur sipil OPD untuk memiliki komitmen bersama meningkatkan penyelenggaraan disiplin arsip di masing-masing wilayah kerja.

Terlebih di awal tahun 2022, secara nasional kota Pekalongan mampu berada di peringkat 5 dengan predikat memuaskan terkait penilaian pengelolaan arsip. "Target saya kepada semua OPD harus lebih baik lagi, sudah dijabarkan tadi penilaiannya memuaskan, sangat memuaskan, sangat baik, baik, cukup dan kurang,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Aaf ini menambahkan, masih ada 6 OPD dengan kategori di bawah. “Saya tekankan untuk komitmen bersama bahwa di tahun depan minimal bisa mencapai target B. Supaya rangking kita naik target saya tahun depan sudah tidak ada lagi kearsipan di OPD yang nilainya cukup atau kurang," tegasnya.

Berdasarkan rekap hasil audit kearsipan internal tahun 2022 dari 30 OPD, 2 OPD memperoleh kategori memuaskan (A), 9 OPD kategori sangat baik (BB), kategori baik (B) 13 OPD, kategori cukup (CC) 3 OPD dan 3 OPD dengan kategori kurang (C ).

Wali Kota Pekalongan Ahmad Afzan Arslan Djunaid saat memberikan pengarahaan kepada OPD dalam audit kearsipan. (Dok. Dinkominfo Kota Pekalongan)

Wali kota Pekalongan juga menyerahkan penghargaan kepada 11 OPD yang memiliki predikat sangat baik serta baik. Di antaranya Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kecamatan Pekalongan Selatan, Dinas Perhubungan, Bappeda, RSUD Bendan, DPUPR, Kecamatan Pekalongan Barat, Dinas Pertanian dan Pangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kepala Dinarpus, Muhammad Sahlan melalui Arsiparis Muda, Agung Tjahjana mengungkapkan indikator yang digunakan dalam penilaian pengelolaan arsip didasarkan pada peraturan arsip nasional nomor 6 tahun 2019 meliputi bagaimana pengeloaan arsip aktif, arsip inaktif, pemusnahan arsip serta penyerahan arsip statis dari OPD ke lembaga kearsiapan daerah.

"Ketika aturan kearsipan yg sudah ditetapkan walikota kemudian dilakukan, maka OPD dikatakan sudah memenuhi indikator yang ada. Semua peraturan kearsipan sudah terpenuhi sehingga perangkat daerah tinggal melaksanakan aturan tersebut,” jelasnya.

Dinarpus kota Pekalongan menilai perangkat daerah selama ini sudah sangat antusias dan menekan bahwa prinsipnya pelaksanaan audit bukan dianggap sebagai kompetisi melainkan perubahan perilaku dalam rangka mendukung tertib arsip di pemerintah kota pekalongan.

"Tidak hanya pimpinan tetapi kesadaran dari seluruh aparatur di perangkat tersebut harus ditingkatkan, kami harapkan penyelenggaraan kearsipan yg berlaku tidak bertumpu pada arsip waris,semua dapat melaksanakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan terdapat 3 kesalahan yang masih sering dialami oleh perangkat daerah yakni penataan arsip inaktif yang tidak maksimal, pendataan arsip hanya mengacu untuk keperluan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait penatausahaan keuangan dan ketakutan perangkat daerah memusnahkan arsip yang sudah tidak bernilai guna.

Tahun ini, terdapat 5 OPD yang memiliki hasil kenaikan nilai tertinggi berdasarkan data tahun 2021 dengan tahun 2022 yaitu Dinkominfo, DPMPPA, Dindagkop UKM, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah.

62