Home Hukum Hakim Tolak Permohonan Penundaan Persidangan AKP Irfan

Hakim Tolak Permohonan Penundaan Persidangan AKP Irfan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat, meminta agar persidangan obstruction of justice atas kasus kematian Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditunda.

Henry mengatakan, hal itu dilakukan lantaran kliennya tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia menuturkan, putusan praperadilan bakal dibacakan pada Kamis (20/10).

Baca Juga: Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV

"Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, [menunggu] putusan praperadilan," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Henry kemudian mengusulkan agar proses persidangan obstruction of justice terhadap Irfan ditunda dan digelar besok atau Jumat (21/10).

Majelis Hakim langsung menolak permintaan Henry. Hakim memandang upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan. "Maka mengenai hal tersebut tidak bisa kami terima," ujar Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi.

Henry lantas menyampaikan pendapat bahwa gugurnya sidang praperadilan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi setelah JPU membacakan surat dakwaan.

Tapi majelis hakim tetap bertahan pada pandangannya bahwa upaya praperadilan Irfan tak bisa menghentikan pemeriksaan pokok perkaranya. "Keberatan saudara dicatat. Penuntut umum silahkan membacakan [dakwaan]," tandas Afrizal.

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa Irfan berperan menyisir CCTV di sekitar Rumah Dinas Sambo dan mengambil 2 CCTV yang vital di kasus Brigadir J. Selain itu, Irfan juga melarang satpam kompleks Polri untuk menghubungi Ketua RT ketika proses pengambilan CCTV tersebut.

Baca Juga: Polri: AKP Irfan Widyanto Diperiksa Terkait Obstraction of Justice Hari Ini

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

85