Home Hukum AKP Irfan Ambil Dua CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

AKP Irfan Ambil Dua CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- AKP Irfan Widyanto menemukan 20 CCTV dan mengambil 2 rekaman vital di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri yang menjadi tempat eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa menyebut mulanya Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50.  Acay yang ditugaskan oleh eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ternyata sedang berada di Bali.

"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa dalam persidangan.

Setibanya di lokasi pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.

Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Kombes Agus Nurpatria yang berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus tidak mengamankan seluruh CCTV yang ada.

Adapun dua CCTV vital yang diambil yakni merupakan CCTV lapangan basket di depan rumah dinas dan CCTV milik eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

"Selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama meminta kepada saksi lrfan Widyanto agar DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit diambil diganti dengan yang baru," ujar jaksa.

Irfan kemudian memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan milik possekuriti yang berada di Komplek Polri. Pada malam harinya, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga dan meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

90