Home Hukum Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Mengenai Ditolaknya Eksepsi

Tanggapan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Mengenai Ditolaknya Eksepsi

Jakarta, Gatra.com - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis, Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang menanggapi ditolaknya eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa. Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formil. Tetapi memang dalam eksepsi, itu formil semuanya,” kata Arman usai sidang pembacaan dan tanggapan eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut mereka, seharusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat dan jelas.

Baca jugaPutusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan, Menentukan Perkara Lanjut atau Tidak

Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa terlihat perannya masing-masing.

“Terkait inkonsistensi tadi, sebenarnya catatan kemarin kami di eksepsi. Salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi. Jadi, kalau kita baca surat dakwaan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang,” tanggap Febri.

Febri menjelaskan bahwa di dalam dakwaan menyebutkan ketika Putri melaporkan kepada Sambo di Saguling, Sambo emosional.

Namun, dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri, selanjutnya membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya.

Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ferdy Sambo Cs Datang Dengan Tertunduk Lesu

“Tetapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, kalau berdasarkan dakwaan tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu,” ujarnya.

Febri menilai inkonsistensi dalam dakwaan tersebut adalah bagaimana isi dakwaan yang sebenarnya. Selain itu, Febri menyayangkan bahwa hal tersebut tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela.

Febri berharap hakim bisa menilai secara lengkap, baik dari sisi dakwaan jaksa maupun keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan.

“Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apapun putusannya tentu kita hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya,” harapnya.

Saat ditanyakan mengenai apakah Putri Candrawathi pernah memberikan handphone selama kejadian berlangsung oleh awak media, Ramasala menanggapi, “Nggak, nggak. Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu Putri tidak pernah.”

97