Home Hukum Bripka RR Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan Berencana

Bripka RR Bantah Terlibat Skenario Pembunuhan Berencana

Jakarta, Gatra.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR membantah terlibat dalam skenario Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bripka RR dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Derya Cebecioglu, Andalan Turki dari Lini Belakang

Tim kuasa hukum Bripka RR beralasan kliennya hanya seorang ajudan dari Sambo yang saat itu masih merupakan anggota polisi berpangkat Inspektur Jenderal. Menurutnya, apa yang dilakukan Bripka RR semata-mata karena mengikuti perintah atasan.

"Pertama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar tim kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Selain itu tim kuasa hukum mengklaim sejak berada di Rumah Magelang hingga menghadap Sambo di Rumah Saguling, Bripka RR sama sekali tidak mengetahui peristiwa pelecehan yang diduga terjadi di Magelang.

Baca juga: Keributan WNI di Penerbangan Turkish Airlines, Kemenhub Dalami Ketentuan Hewan Peliharaan di Kabin

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengatakan sejatinya kehadiran Bripka RR di Rumah Saguling maupun rumah dinas semata-mata atas perintah dari istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Keberadaan dan kehadiran dirinya (Bripka RR) di Jakarta, baik di rumah Saguling maupun Duren Tiga atas perintah pihak atasan yakni saksi Putri Candrawathi," jelas tim kuasa hukum.

Terakhir, tim kuasa hukum menilai Bripka RR juga tidak mengetahui mengenai persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan yang dibuat Sambo terhadap Brigadir J.

"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer seperti di halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," jelasnya.

Baca juga: WNA Jepang Dideportasi, Terbukti Punya Alamat Fiktif di Jakarta Utara

Sebelumnya, JPU menyebut Bripka RR telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.

Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.

Jaksa mengatakan, Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.

Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

81