Home Nasional Keterbatasan Anggaran Lumrah Jadi Faktor Pemicu Kesenjangan Hak Disabilitas

Keterbatasan Anggaran Lumrah Jadi Faktor Pemicu Kesenjangan Hak Disabilitas

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komite Penyandang Disabilitas PBB, Risnawati Utami, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran yang disediakan negara menjadi penyebab kesenjangan hak yang dialami penyandang disabilitas. Hal itu berdasarkan pengamatan PBB selama bertahun-tahun pelaksanaan konferensi tingkat tinggi satu dekade-an penyandang disabilitas.

"Jadi secara ideal, masing-masing anggota harus mengalokasikan anggaran khusus untuk mencapai pemenuhan hak ekonomi dan sosial penyandang disabilitas," ujar Risnawati dalam konferensi tingkat tinggi satu tahun penyandang disabilitas kawasan Asia-Pasifik, di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca JugaMuhadjir Tegaskan Komitmen Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Selain itu, ia menyebut agar alokasi anggaran juga harus digunakan untuk mempromosikan penelitian dan partisipatoris yang ditujukan oleh penyandang disabilitas. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk merancang proses pengadaan barang dan jasa yang bisa digunakan oleh kaum difabel. Pemerintah, kata Risnawati, harus menyediakan alat dan jasa khusus penyandang disabilitas dengan harga yang terjangkau.

Ia pun menekankan pelibatan organisasi-organisasi penyandang disabilitas perlu dilakukan untuk membantu pemerintah menyiapkan kebutuhan yang sebenarnya dibutuhkan. Di sisi lain, pemerintah juga bisa mengetahui mana hak-hak penyandang disabilitas yang masih dilanggar atau diabaikan oleh negara.

"Saya rasa ini adalah pesan atau langkah utama yang harus diikuti oleh setiap negara anggota, yaitu bagaimana kita memastikan dan mempercepat pembangunan yang inklusif disabilitas di setiap sektor," paparnya.

Baca JugaMensos Risma Siapkan Rp55 Miliar Bansos Khusus Penyandang Disabilitas

Sebagai informasi, selama 19-21 Oktober 2022, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah negara untuk meninjau pelaksanaan satu dekade Strategy Incheon dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas di kawasan Asia-Pasifik (HLIGM APDPD).

Dalam pertemuan ini, masing-masing negara anggota akan memperbarui komitmen dan memberikan rekomendasi untuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun hasil rekomendasi dan komitmen terbaru akan dituangkan dalam Jakarta Declaration untuk diimplementasikan hingga 10 tahun mendatang yaitu dari 2023 hingga 2032.

56