Home Ekonomi Jambi Was-was! Bara Batubara Bisa Mengancam Negara

Jambi Was-was! Bara Batubara Bisa Mengancam Negara

Jambi, Gatra.com - Pengamat Sosial Ekonomi Dr Noviardi Ferzi menilai sikap Pemprov Jambi akan masalah batubara seperti menggampangkan. Terkesan lepas dari tanggung jawab.  Meskipun sudah ditarik ke pemerintah pusat, bukan berarti daerah lepas tangan atas penataan, pengelolaan, dan pelanggaran hukum di daerah.
 
Menurut Noviardi secara struktur, kabupaten kota masih memiliki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Provinsi bisa mengkoordinasikan dinas ESDM di kabupaten kota. Secara administratif pun, masih ada inspektur pertambangan yang bisa difungsikan.
 
 
"Masalah angkutan batubara adalah soal political will. Mau menertibkan atau tidak, karena pelanggaran di Jambi mustahil ditangani pemerintah pusat dengan cepat. Tanpa penegakan hukum, angkutan batubara ini hanya menjadi bom waktu dan menjadi preseden buruk bagi gubernur, " ujarnya, Jumat (21/10).
 
Menurutnya, aktivitas angkutan batubara sudah beberapa kali menyebabkan gesekan dengan masyarakat. Yang terbaru adalah warga Talang Duku Muaro Jambi. Bahkan, pernah terjadi pembakaran truk oleh warga. Lalu, di Sridadi, masyarakat yang sampai memblokade jalan adalah luapan kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum.
 
"Saya meyakini, suatu saat masyarakat malah main hakim sendiri. Kalaupun melapor petugas, masalahnya jika tidak ada tindakan. Berdasarkan kasus yang sudah viral di medsos, mestinya sudah cukup alasan Pemprov untuk menertibkan angkutan batubara," jelasnya.
 
Noviardi menambahkan, daerah gagal paham mengenai kewenangan daerah menindak angkutan batubara. Dalam Perda 13 tahun 2012 dan UU Minerba, ada kewenangan yang bersifat memaksa berupa pidana kurungan atau denda.
 
Seharusnya, pemprov bisa memperkuat perda itu dengan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara.
 
Perda dan pergub ini masih berlaku dan tidak tumpang tindih dengan UU Minerba yang sudah direvisi. Noviardi mengatakan, inspektur tambang harus bergerak di lapangan karena punya kewenangan menindak dan menahan.
 
"Tidak ada dalam UU Minerba yang secara tegas menyatakan kewenangan penindakan tambang ditarik pemerintah pusat. Daerah masih punya kewenangan," tegasnya.
 
Usman Ermulan bekas Anggota DPR RI tiga periode di Komisi Keuangan dan Perbankan mengungkapkan, negara Indonesia memerlukan devisa dari ekspor batubara maupun CPO. Ini tak boleh terganggu. 
 
Menurut Usman, Gubernur Jambi Al Haris harus lebih memberdayakan potensi untuk memecah kepadatan aktivitas bongkar muat yang saat ini masih didominasi di Pelabuhan Talang Duku. Dengan membagi kepadatan arus bongkar. Jika tidak, polemik di tengah masyarakat akan terus terjadi.
 
"Kemacetan selama ini secara umum disebabkan oleh meningkatnya volume kendaraan angkutan batubara dan CPO. Karena hanya satu tujuan yakni ke Pelabuhan Talang Duku Muarojambi," ucap Usman.
 
 
445