Home Kesehatan Mengapa Puan Desak Pemerintah Tetapkan Gangguan Ginjal Akut Sebagai KLB

Mengapa Puan Desak Pemerintah Tetapkan Gangguan Ginjal Akut Sebagai KLB

Jakarta, Gatra.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Pemerintah segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut  misterius pada anak sebagai kejadian luar biasa (KLB), apabila sudah memenuhi kriteria penetapan. Puan pun menyoroti tingginya angka kematian dalam kasus gangguan ginjal akut tersebut.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan dalam keterangannya, pada Jumat (21/10).

Menurut Puan, tingkat kematian kasus (case fatality rate) yang cukup tinggi dalam kasus tersebut perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menetapkan gangguan ginjal akut itu sebagai KLB.

Pasalnya, laporan atas kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan persentase kematian mencapai hampir 50% dari total kasus, dalam sepekan setelah pertama kali dilaporkan. Dari data terbaru, sudah terdapat 206 kasus gangguan ginjal akut di mana 99 anak di antaranya meninggal dunia.

Baca juga: Komisaris PLN Tinjau Bank Sampah Binaan PLN di Pesisir Surabaya

“Ini bagaikan puncak gunung es. Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak,” ujar Puan.

Ia pun menyebut, status KLB akan berpengaruh terhadap langkah penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gangguan ginjal akut tersebut. Termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya. Menurutnya, dengan meningkatnya status menjadi KLB, semua pemangku kebijakan akan memiliki kepedulian dalam penanganan penyakit tersebut.

“Dengan status KLB, setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak, harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ungkap Puan.

Sementara itu, tanpa status KLB, dikhawatirkan banyak pasien kesulitan mengakses fasilitas pelayanan kesehatan lantaran tidak ada bantuan dana. Puan pun menilai, penetapan status KLB nantinya juga akan berdampak terhadap kesiapan rumah sakit rujukan bagi anak yang menderita penyakit ini.

Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan!

“Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” kata Puan.

Ia pun mendorong Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus, guna menangani gangguan ginjal akut tersebut. Menurutnya, alokasi anggaran tersebut dapat membantu masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita tanda-tanda gangguan ginjal akut.

Apalagi menurut sejumlah pakar, penanganan penyakit gangguan ginjal akut tidak bisa dilakukan dalam level Puskesmas. Hal ini lantaran dibutuhkan ketersediaan alat hemodialisa atau peritoneal dialysis yang membutuhkan seorang dokter bedah anak.

“Sementara tren kasus terus bertambah, dan angka kematian dalam tiga periode meningkat. Jadi harus ada kebijakan khusus dari Pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak,” tutur Puan.

Baca juga: Jenderal Andika Memasuki Masa Pensiun, Pengamat: Saatnya TNI Dipimpin Matra Laut

Puan pun menilai, penetapan penyakit gangguan ginjal akut pada anak sebagai KLB akan memudahkan koordinasi stakeholder terkait. Baik itu lintas daerah dan provinsi, maupun secara nasional.

“Tentunya juga akan menyempurnakan sistem penanganan kasus dan mengoptimalkan SDM kesehatan, serta penanggulangan fenomena penyakit ini,” ujarnya.

56