Home Hukum Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu asal Malaysia di Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu asal Malaysia di Batam

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil membongkar penyelundupan 26,6 Kg sabu asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepri, Rabu (19/10). Barang haram tersebut, rencananya akan dibawa ke Palembang, Sumatra Selatan oleh tersangka berinisial F untuk diedarkan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari luar negri melalui jalur laut ilegal. Kemudian petugas lapangan melakukan pengintaian dan mendapati sebuah speed boat diduga membawa narkoba tersebut.

Baca juga: Polri Sita 270,28 Kg Sabu dari Aceh

"Saat diamankan awalnya ada dua orang tersangka berada didalam sarana speed boat di Pesisir Nongsa, Batam. Satu tersangka yang merupakan pengemudi speed boat tersebut berinisial N, berhasil kabur dengan melompat ke laut. Sementara tersangka F berhasil diamankan dengan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merk Cina yang diduga berisi sabu," katanya, Senin (24/10).

Harry menjelaskan, hasil pengembangan diketahui narkoba tersebut dipasok dari negeri jiran oleh tersangka N yang merupakan WN Malaysia. Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lain, yang diduga terlibat dalam peredaran puluhan kg narkoba jenis sabu tersebut.

Baca juga: Irjen TM Terlibat Jual Barang Bukti Narkoba, Begini Aliran Sabu hingga ke Mami Linda

"Pengakuan tersangka narkoba diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatra Selatan dengan imbalan Rp 10 juta per 1 Kg, apabila barang sampai ke Palembang. Kuat dugaan tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menjelaskan, sabu rencananya akan dibawa melalui Tembilahan, Riau dan Palembang, Sumatra Selatan. Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku akan diberi upah sebesar Rp 250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan.

"Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu tersebut. Dalam penindakan itu, petugas berhasil menyita barang bukti lain berupa speed boat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringhit Malaysia dan sejumlah hendpone," katanya.

Atas perbuatanya, David menegaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

178