Home Nasional Korban Kanjuruhan, Devi Athok Setuju Autopsi untuk Kedua Putrinya

Korban Kanjuruhan, Devi Athok Setuju Autopsi untuk Kedua Putrinya

Jakarta, Gatra.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan salah satu korban tragedi Kanjuruhan, yakni Devi Athok berkomitmen untuk mengautopsi jenazah kedua putri serta mantan istrinya.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan Devi Athok bersedia untuk melakukan autopsi terhadap kedua putri dan mantan istrinya tersebut namun Devi merasakan takut dan khawatir.

"Niatnya memang ingin mengetahui apa penyebab kematian kedua putrinya. Tapi karena memang proses komunikasi tidak berjalan dengan lancar, proses pendampingan juga tidak berjalan dengan maksimal itu yang membuat dia khawatir, takut, dan tidak nyaman dengan proses yang dia hadapi," ucap Anam pada saat konferensi pers dengan awak media di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/10).

Terdapat beberapa keinginan yang diharapkan oleh Devi Athok seperti pada saat proses autopsi terdapat pendampingan oleh Komnas HAM.

"Pendampingan, pengawasan pelibatan berbagai pihak juga harus baik. Juga yang paling penting ketika proses autopsi sendiri itu tidak semata-mata dilakukan oleh dokter forensik dari kepolisian tapi juga dokter forensik independen yang turut serta di situ," tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap aparat Kepolisian yang bernarasi jika kematian dari kedua putri dan mantan istrinya sebab akibat dari gas air mata.

Dalam tragedi Kanjuruhan tersebut, Devi telah kehilangan kedua putri tercintanya, yakni Naila D. Angraini (14) dan Natasya D. Ramadani (16) beserta mantan istrinya, Debi Asta (35).

Hal inilah yang mendorong Devi untuk membuktikan dengan cara ekshumasi dan autopsi dari keluarga korban.

Namun pada tanggal 11 Oktober 2022 hingga beberapa hari selanjutnya, rumah kediamannya didatangi polisi. Hal itu sontak membuatnya sedikit khawatir dan ketakutan karena tidak ada pendampingan pada saat itu termasuk LPSK hanya kuasa hukum korban.

Sehingga Devi mengurungkan niatnya untuk melanjutkan proses autopsi bagi kedua putri dan mantan istrinya.

94