Home Hukum 93 Saksi Tragedi Kanjuruhan Telah Diperiksa Polri

93 Saksi Tragedi Kanjuruhan Telah Diperiksa Polri

Jakarta, Gatra.com- Polri terus memeriksa sejumlah pihak terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hingga kini, sebanyak 93 saksi sudah diperiksa.

"Dari hasil pemeriksaan ini sudah dilakukan pemeriksaan ada 93 saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat Jumpa Pers, Senin, (24/10).

Dedi mengatakan, dari total 93 saksi tersebut, 11 orang di antaranya saksi ahli. Selain itu, 8 saksi dari ahli kedokteran dan dua saksi dari ahli laboratorium forensik.

"Kemudian saksi ahli ada 11 orang, satu ahli pidana, kemudian 8 dari ahli kedokteran dan dua ahli dari Labfor," ujarnya.

Baca juga: Korban Kanjuruhan, Devi Athok Setuju Autopsi untuk Kedua Putrinya

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut sebelumnya menyebut akan ada potensi bertambahnya tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Dedi mengatakan pihaknya menunggu berkas perkara dilimpahkan terlebih dahulu kepada JPU setelah penahanan 6 tersangka dalam kasus ini.

"Ya tentunya kita masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tentunya apabila ada update nanti dari tim penyidik gabungan, dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim akan saya sampaikan," tuturnya.

Sebelumnya, Polri resmi menahan enam orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang malam ini. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.

Baca juga: TGIPF Temukan Bukti Baru, Mahfud MD: Kejadiannya Jauh Lebih Mengerikan

"Hari ini penyidik memanggil enam orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, (1/10). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang tewas rata-rata karena sesak napas. Total keseluruhan korban Kanjuruhan ada 794, luka ringan ada 586, 50 luka sedang, dan 23 luka berat.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

111