Home Hukum Geruduk Kejagung dan MA, Kuasa Hukum Alvin Lim Tolak Penahanan

Geruduk Kejagung dan MA, Kuasa Hukum Alvin Lim Tolak Penahanan

Jakarta, Gatra.com– Kuasa Hukum Alvin Lim dan para pengacara LQ Indonesia Law Firm mendatangi Kejaksaan Agung untuk menolak penahanan Alvin Lim.

“Kami sebagai kuasa hukum tentu sangat menolak tegas penahanan Alvin Lim. Kami sudah menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung melalui Humas Kejaksaan tadi bahwa kami untuk membuka perkara ini supaya terang benderang,” kata salah satu Kuasa Hukum Alvin Lim Saddan M Sitorus, Senin (24/10).

Saddan menyampaikan terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap perkara ini sehingga ada putusan yang mencederai Alvin Lim dalam putusan ini. Saddan bersama putri dan istri dari Alvin Lim sudah diterima oleh pihak Humas Kejaksaan Agung.

“Kami sudah menyampaikan dan kami meminta kepada bapak Burhanudin, ‘tolong pak bapak itu adalah pejabat publik. Ketika dikritisi, maka pejabat publik tidak perlu anti kritik. Tapi cobalah, Pak, untuk lebih merefleksikan diri. Apa yang sebenarnya terjadi dalam tugas-tugas sebagai kejaksaan agung?’,” lanjutnya.

Menurut Saddan, Tim Kuasa Hukum Alvin Lim melihat bahwa dalam proses penahanan Alvin Lim ini lantaran ada tuntutan dari jaksa dan kemudian mengakomodir putusan yang sudah di inkrah.

“Siapa yang dengan sengaja untuk mengintervensi, untuk mencederai, orang-orang melakukan perjuangan demi keadilan. Jadi, kami sebagai kuasa hukum kami sangat fokus. Kami sangat tetap berjuang untuk bagaimana membebaskan Alvin Lim dari proses penahanan yang tidak berkeadilan saat ini,” tandasnya.

Saddan menyerukan selain upaya menyerbu Kejagung dan MA, para pengacara LQ Indonesia Law Firm tetap berproses mengikuti arahan dari kedua lembaga hukum tersebut.

“Harapan kami kepada bapak Jokowi, inilah berita masyarakat saat ini. Apakah dengan kritisnya kami sebagai penegak hukum maka kami dipersekusi dengan ketidakadilan ini?” serunya.

153