Home Hukum Saksi Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Saksi Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Jakarta, Gatra.com – Saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap perilaku Putri Candrawathi, ketika di Magelang, Jawa Tengah. Putri disebut menggoda Brigadir J.

Hal itu disampaikan saat majelis hakim mencecar Kamaruddin soal temuan terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin menjelaskan detail sejumlah temuannya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ungkap FS dan PC Sempat Bertengkar karena Wanita Lain

"Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa Putri Candrawathi menggoda almarhum [Brigadir J]," kata Kamaruddin saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10).

Kamaruddin menambahkan, Brigadir J tidak merespons godaan itu. Brigadir J pergi dari hadapan Putri. "Almarhum tidak mau, dia pergi ke luar," ucapnya.

Dia juga mendapat informasi mengenai sopir Putri, Kuat Ma'ruf, sempat menodongkan senjata kepada Brigadir J. Namun, Kamaruddin tidak mengungkap jelas motif tersebut.

Pada perkara ini, duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: Hadapi Sidang, Bharada E Sungkem Orangtua Brigadir J

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

117