Home Hukum Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Serang, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, langsung menahan selebritas Nikita Mirzani usai diserahkan penyidik kepolisian pada sore tadi.

"Tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan karena sudah tahap dua dan melalui penyidik tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan dari 25 Oktober sampai 13 November di Rutan Serang,” ujar Freddy, Selasa (25/10).

Baca Juga: Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Dijerat Tiga Pasal, Wuih Dendanya hingga Rp12 Miliar

Menurutnya, penahanan terhadap Nikita Mirzani berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, alasan objektif, yaitu Pasal 21 Ayat (4) dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun.

“Kemudian, alasan subjektif adalah Pasal 21 Ayat (1) KUHP, menyatakan adalah supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan bukti,” ujarnya.

Atas dasar itu, lanjut Freddy, pihaknya melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani untuk mengantisipasi tersangka melakukan hal tersebut.

“Kita antisipasi, kita siapkan sehingga bisa terlaksana. Hari ini kita melakukan penahanan, karena tadi sempat menolak untuk ditahan, karena selama ini tidak ditahan,” ungkapnya.

Meski sempat menolak penahanan, Freddy menyampaikan, pihak Nikita Mirzani belum mengajukan penangguhan menahanan. “Sampai saat ini kami belum menerima,” ucapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Kota, Netizen: Polisi Jangan Takut!

Setelah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka, barang bukti, dan berkas perkara, kata dia, Tim JPU Kejari Serang akan menyusun surat dakwaan.

“Kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari agar kita segera limpahkan ke pengadilan Negeri Serang,” katanya.

365