Home Hukum Saksi Obstruction of Justice Beber Kronologi Penggantian CCTV di Duren Tiga

Saksi Obstruction of Justice Beber Kronologi Penggantian CCTV di Duren Tiga

Jakarta, Gatra.com - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung mengungkapkan kronologi pemesanan DVR CCTV yang dilakukan AKP Irfan Widyanto, untuk mengganti DVR CCTV lama di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Afung menyatakan, awalnya, Irfan menghubungi Afung melalui aplikasi pesan instan WhatsApp untuk melakukan pembelian tersebut.

Dalam pernyataannya, Afung mengatakan ia menerima pesan WhatsApp yang dususul telepon dari Irfan. Saat itu, Irfan memintanya untuk mengganti dua unit DVR CCTV pada Sabtu (9/7) pukul 15.00 WIB. Irfan pun disebutnya memesan dua unit DVR dan hardisk 1 terabyte.

Afung pun mengaku tak langsung melakukan pemasangan pasca transaksi jual-beli itu terjadi. Akhirnya, ia mengirimkan barang-barang pesanan Irfan itu ke lokasi, dengan menggunakan ojek online.

"Pertama saya bilang saya agak lama. Jadi saya kirim barang dulu pakai gojek, kemudian 15 mrnit saya baru sampe lokasi. Sekitar jam 5:45 atau 5:50 (WIB) sore," kata Afung saat memberikan kesaksian dalam sidang terhadap Irfan Widyanto.

Afung pun menyatakan, Irfan tak menjelaskan secara spesifik ke mana ia harus datang untuk melakukan penggantian DVR CCTV tersebut. Sebagai gantinya, Irfan hanya mengirimkan lokasi sebuah tempat cuci mobil di sekitar wilayah Duren Tiga.

"Dia enggak bilang di mana, cuma dia ada kirim lokasi, dekat Duren Tiga ada tempat cuci mobil. Di situ saya suruh tunggu sana. Saya datang, Irfan sudah di sana," jelas Afung.

Ia pun menyatakan, saat itu, Irfan sudah berada bersama sekitar dua atau tiga orang di lokasi. Ia pun kemudian masuk ke dalam Komplek Polri Duren Tiga dan bertemu dengan saksi Abdul Zapar sebagai satpam yang sedang piket.

Afung mengatakan, saat itu, Irfan memperkenalkannya kepada Abdul Zapar, sebagai teknisi CCTV. Abdul Zapar kemudian pun mengarahkan mereka untuk masuk ke pos satpam dan menuju tempat DVR CCTV itu.

"Sesudah itu, saya melihat bahwa kondisi di sana ada dua decorder, atas sama bawah. Lalu tampilan di gambar itu, saya melihat cendrongnya nomor 1 sama 8 itu, hitam," jelas Afung.

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan bahwa kanal yang hitam dapat disebabkan oleh dua memungkinkan, yakni kabel yang tidak tersambung dengan benar atau kanal tersebut terhubung dengan kamera CCTV yang mati.

"Nah, tapi saya juga sempat mikir, kenapa ada dua recorder. Tapi saya mikir, saya bilang, 'Pak Irfan, ini gimana, pasang sesuai ini aja ya?'. 'Sesuai itu aja'," tuturnya. Afung pun menyatakan, ketika ia tiba, baik DVR, monitor, maupun CCTV masih dalam kondisi menyala.

Meski begitu, Afung mengaku bahwa ia tidak melihat hasil rekaman dari kamera CCTV itu. Ia juga mengatakan bahwa ia tak mengetahui alasan dari penggantian DVR CCTV tersebut.

"Saya tidak melihat hasil rekaman karena di dalam omongan cuman ganti aja," aku Afung.

Untuk diketahui, Afung merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap AKP Irfan Widyanto. Sementara itu, ketujuh saksi lainnya adalah anggota satpam Kompleks Polri Duren Tiga Marjuki dan Abdul Zapar, buruh harian lepas Supriyadi, serta sejumlah anggota Polri.

Sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan, karena pada persidangan sebelumnya, Irfan tidak memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

105