Home Hukum Sampaikan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta

Sampaikan Replik, Jaksa Tetap Tuntut Irfan Widyanto 1 Tahun Bui dan Denda Rp10 Juta

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh pada dakwaan serta tuntutan yang mereka layangkan pada terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto.

Adapun, menurut JPU, dalam kasus perintangan penyidikan itu, Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya, kami selaku Penuntut Umum tetap kepada tuntutan kami tersebut," kata Jaksa dalam sidang pembacaan replik atas Irfan Widyanto, Senin (6/2).

Dalam replik tersebut, pihak Penuntut Umum juga menguraikan bahwa tuntutan yang pihaknya ajukan terhadap Irfan Widyanto sudah tepat. Pasalnya, tuntutan itu telah mempertimbangkan peran Irfan dalam perkara perintangan penyidikan tersebut. Terlebih, JPU memandang, tindakan Irfan telah mencoreng citra Kepolisian RI sebagai institusi penegak hukum di Indonesia.

"Tindakan Terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, sehingga Penuntut Umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Terdakwa," imbuh Jaksa.

Adapun, sebelumnya pihak Irfan Widyanto telah membacakan nota pembelaannya pada Jumat (3/2). Nota pembelaan itu pihaknya sampaikan untuk menepis tuntutan yang dilayangkan oleh JPU pada persidangan sebelumnya.

64