Home Nasional Perludem Soroti Tak Tersentuhnya Pembahasan Undang-Undang Prioritas Oleh DPR

Perludem Soroti Tak Tersentuhnya Pembahasan Undang-Undang Prioritas Oleh DPR

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menyoroti beberapa pembahasan Undang-Undang Prioritas yang tidak tersentuh oleh DPR. Salah satunya adalah Undang-Undang Pilkada yang menurut Usep dapat dirujuk dalam momen pandemi COVID-19.

“Ini kita bisa rujuk saat momen COVID, selain Undang-Undang Pilkada nggak dihubungkan dalam momen harusnya digunakan untuk merevisi undang-undang Pemilu,” kata Usep dalam Konferensi Pers “Evaluasi Kinerja DPR 2019-2022” di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Menurut Usep, DPR harus menyatukan Undang-Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu, dimana Undang-Undang ini berisi Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan banyak korban jiwa.

“Akhirnya jadwal Pilkada di tahun 2020 yang harusnya bisa diubah untuk lebih ramah manajemen sekaligus bisa dikelola dalam menghadapi COVID-19 saat itu sedang tinggi-tingginya itu malah nggak dilakukan,” lanjutnya.

Usep menyebutkan malah fungsi pengawasannya yang digunakan saat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpu untuk memastikan Pilkada berlangsung di 2020.

“Padahal isi Perpu di akhir, ada pasal di akhir itu ada ketentuan yang bunyinya, ‘jika Indonesia itu masih terjadi wabah COVID-19, maka Pilkada harus ditunda”,” ujarnya.

Selain fungsi legislatif yang tidak dijalankan, Usep menganjurkan seharusnya fungsi pengawasan dari DPR menolak karena pada saat momen kesepakatan kapan Pilkada itu akan dilaksanakan, kondisi pandemi sedang tinggi tingginya.

“Saat itu, pemerintah dan DPR ikut, sehingga melanggar hukum, undang-undang dengan redaksi yang vulgar bahwa disitu ketika pandemi masih ada. Bahkan bukan hanya sedang ada, tapi sedang tinggi-tingginya malah DPR menyetujui Pilkada terus dilanjutkan,” terangnya.

89