Home Regional Empat Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal di Tangerang

Empat Anak Meninggal Akibat Gagal Ginjal di Tangerang

Tangerang, Gatra.com - Kasus gagal ginjal akut anak juga terjadi di Kota Tangerang, Banten. Dilaporkan ada 6 kasus, 4 di antaranya meninggal dunia, satu anak sembuh dan satu pasien masih dirawat. Sedangkan di Provinsi Banten, ada 12 anak positif gagal ginjal akut.

"Angka kematian ini tidak bisa kita anggap main-main, walau masih dalam penelitian tapi kita harus berupaya mencegah lonjakan kasus ini di Kota Tangerang," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada wartawan, Rabu (26/10).

Baca Juga: Kemenkes Update Kasus Gagal Ginjal Akut: 269 Kasus, 157 Meninggal, 39 Sembuh

Ia memerintahkan kepada lurah dan camat untuk memastikan apotek/toko obat, klinik maupun rumah sakit di wilayahnya maisng-maisng, tidak menjual atau meresepkan obat sirup yang mengandung zat-zat berbahaya bagi anak sebagaimana anjuran dari Kementerian Kesehatan dan BPOM RI.

Selain itu, ia juga mengintruksikan kepada camat dan lurah untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan juga fasilitas-fasilitas kesehatan yang ada di Kota Tangerang terkait daftar obat sirup yang aman dan tidak aman dikonsumsi.

"Koordinasikan dengan fasilitas kesehatan seperti apotek, toko obat, klinik, rumah sakit yang ada di wilayah. Ada 156 produk obat yang dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, sosialisasikan kepada mereka dan masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Angraeni, menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Dinas kesehatan Kota Tangerang untuk mencegah lonjakan kasus gagal ginjal pada anak.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Berikut Tips Menjaga Kesehatan Ginjal Anak

Upaya itu dimulai dari pelarangan peredaran obat-obatan yang berbentuk cair dan sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk apotek dan toko obat. Pihaknya juga menerjunkan petugas untuk mengawasi peredaran obat-obatan tersebut di masyarakat.

"Sejak awal Dinkes Kota Tangerang sudah mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melarang obat-obatan yang berbentuk cair maupun sirup kepada seluruh fasilitas kesehatan," terangnya.

45