Home Sumbagteng Mirip Duta Palma, Pospera Minta Kejagung Usut Kasus PT DSI

Mirip Duta Palma, Pospera Minta Kejagung Usut Kasus PT DSI

Siak, Gatra.com - Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Riau menilai kasus PT Duta Swakarya Indah (DSI) tidak ubahnya seperti PT Duta Palma Group yang telah merugikan negara triliunan rupiah lantaran tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak.

Pospera Riau meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut dugaan perbuatan korporasi yang merugikan negara tersebut. Sebelumnya, Humas PT DSI, Ali Tanoto, mengatakan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dayun dan Mempura ini belum memiliki HGU.

"PT DSI sedang melakukan pengurusan HGU. Masih dalam proses," kata Ali kepada wartawan, pekan lalu.

Baca Juga: PT DSI Akan Kembalikan 5.300 Hektare Lahan ke Negara

Sekretaris DPD Pospera Riau, Khairul Ikhsan Chaniago, mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan sudah jelas terjadi di tubuh PT DSI. Untuk itu, ia meminta Kejagung sudah bisa melakukan penyelidikan.

"Itu sudah jelas perbuatan pidananya. Apalagi PT DSI sudah mengakui baru melakukan pengurusan HGU. Padahal, perusahaan beroperasi sudah bertahun-tahun," kata Khairul dalam keterangan tertulis kepada Gatra.com, Rabu (26/10).

Menurutnya, tindakan PT DSI ini telah merugikan negara lantaran perusahaan tidak mengantongi HGU dan izin lainnya yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan perkebunan.

Kemudian, Khairul menyebut Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Dayun, Kabupaten Siak juga tidak berlaku lagi.

"Izin lokasi tersebut berlaku hanya 3 tahun atau sampai 8 Desember 2009. Artinya, hal itu tidak bisa dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI," ujarnya.

Dengan fakta-fakta ini maka Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI di wilayah Kabupaten Siak.

Pospera Riau memandang Bupati Siak juga secara melawan hukum telah menerbitkan IUP budi daya kepada PT DSI.

"Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan, maka Kejagung harus mengusutnya secara tuntas," kata dia.

Baca Juga: DPRD Siak: Izin PT DSI Sudah Mati

"Kalau saya melihat, kasus PT DSI hampir sama dengan kasus korupsi PT Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah," ujarnya.

Hal ini sama dengan perbuatan yang dilakukan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman yang memberikan IUP kepada Duta Palma Group di Inhu saat ini berstatus tersangka.

Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait. Hingga Kamis malam (27/10), Humas PT DSI, Ali Tanoto belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Gatra.com.

342