Home Pendidikan Begini Nilai dan Peninggalan Sumpah Pemuda Dalam Sejarahnya

Begini Nilai dan Peninggalan Sumpah Pemuda Dalam Sejarahnya

Jakarta, Gatra.com - Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 mewariskan nilai-nilai dan peninggalan fisik sejarah yang menandai awal mula persatuan. Fajriudin Muttaqin dan Wahyu Iryana dalam bukunya yang berjudul "Sejarah Pergerakan Nasional" menyebutkan nilai-nilai luhur yang diwariskan dari Sumpah Pemuda, meliputi:

1. Kebersamaan dan persaudaraan

Rasa kebersamaan timbul dengan adanya latar belakang penderitaan penjajahan. Kesamaan nasib ini pada akhirnya menumbuhkan rasa kebersamaan dan menjalin persaudaraan.

2. Toleransi

Sikap ini muncul ketika akhirnya para pemuda meninggalkan identitas kedaerahannya. Kepentingan utama bukan lagi membela kelompok tertentu melainkan untuk kemajuan ini. Toleransi hadir dalam setiap prosesnya, terutama dalam penerimaan kemajemukan yang ada di Indonesia.

3. Nasionalisme

Tujuan kemerdekaan membuat rasa nasionalisme tumbuh di dalam diri pemuda. Ikatan ini pada akhirnya menjadi kekuatan utama dalam bersama-sama mewujudkan kemerdekaan.

Pembacaan Putusan Kongres Pemuda 2 pada 28 Oktober 1928 dilakukan di Gedung Kramat 106. Selain warisan nilai-nilai, pembacaan Sumpah Pemuda juga melibatkan saksi bisu. Saat ini, gedung itu dijadikan sebagai Museum Sumpah Pemuda yang memuat segala peninggalan peristiwa.

Dilansir dari laman resmi Museum Sumpah Pemuda, Museum Sumpah Pemuda pada awalnya adalah rumah tinggal milik Sie Kong Lian. Sejak 1908, Gedung Kramat disewa pelajar Stovia (School tot Opleiding van Inlandsche Artsen) dan RS (Rechtsschool) sebagai tempat tinggal dan belajar, yang dikenal dengan Commensalen Huis. Mahasiswa yang pernah tinggal di antaranya Muhammad Yamin, Amir Sjarifoedin, Soerjadi (Surabaya), Soerjadi (Jakarta), Assaat, Abu Hanifah, serta Abas.

Usai kemerdekaan, kesadaran untuk menjadikan gedung sebagai nilai budaya dimulai pada 15 Oktober 1968. Soenario berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, untuk meminta perhatian dan pembinaan terhadap Gedung Kramat 106 agar nilai sejarah yang terkandung di dalamnya terpelihara. Melalui SK Gubernur No. cb.11/1/12/72 jo Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931, tanggal 10 Januari 1972, kemudian Gedung Kramat 106 ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Usai dipugar kembali, pada 20 Mei 1973, Gedung Sumpah Pemuda diresmikan oleh Ali Sadikin.

138