Home Hukum Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rahman Arifin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Ajukan Eksepsi, Pengacara Arif Rahman Arifin Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Jakarta, Gatra.com-Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap kliennya tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Hal itu ia sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rahman Arifin, Jumat (28/10) hari ini.

Menurut kuasa hukum Arif Rahman, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan surat dakwaan Rabu (19/10) silam, terbilang prematur. Pasalnya, tim kuasa hukum memandang tindakan yang Arif Rahman lakukan masih berada dalam ruang lingkup administrasi, bukan dalam lingkup tindak pidana umum.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di ruang lingkup administrasi terlebih dahulu," tutur Kuasa Hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih, dalam sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Baca jugaCerita AKBP Arif Rachman Merusak Barang Bukti CCTV

Dengan demikian, menurut Junaedi, Arif seharusnya terlebih dulu diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila tindakan-tindakannya selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dinilai telah melawan hukum.

"Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, atau onrechtmatige overheidsdaad, atau perbuatan yang bersifat melawan hukum, dalam segenap tindakan (Terdakwa) tersebut, maka seharusnya diuji terlebih dahulu di Peradilan Tata Usaha Negara sebelum dilakukan pemeriksaan pidana perkara aquo," ujar Junaedi.

Pasalnya, mereka menilai posisi Arif Rahman dapat dikualifikasikan sebagai pejabat pemerintah pelaksana. Oleh karena itu, menurutnya, segala tindakan yang Arif Rahman lakukan selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah sesuai dengan tupoksi, peraturan administrasi, dan perintah yang sah. Sebab, tindakan-tindakan tersebut dilakukan atas dasar perintah Ferdy Sambo yang mereka sebut sebagai pejabat pemerintah penyelenggara.

Baca juga Punya Peran Jaga BAP Putri Chandrawati, Pesan Sambo Ke Arif Rachman: Jangan Sampai Aib Keluarga Tersebar!

Dengan kata lain, tindakan faktual tersebut tak serta-merta menjadi tanggung jawab Arif Rahman, sepanjang dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan Arif untuk tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintah pelaksana berdasarkan informasi terbatas, serta dilakukan atas dasar adanya tindakan yang bersifat authority judgement (penilaian otoritas) dalam suatu relasi kedinasan yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab Terdakwa Arif Rahman Arifin, namun menjadi tanggung jawab dari Saksi Ferdy Sambo, dahulu Irjen Pol Ferdy Sambo selaku Pejabat Penyelenggara yang memberikan perintah," ujarnya dalam persidangan.

Sebagaimana disebutkan Junaedi pada persidangan, dalam Pasal 11 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan atau menentang atasan, dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan. Dengan kata lain, Junaedi dan timnya memandang, tindakan Arif untuk menelepon Brigjen Hendra Kurniawan ketika ia mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup lewat salinan rekaman CCTV tersebut, juga sebagai suatu tindakan yang tepat.

Baca jugaKasus Obstruction of Justice, Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin Ajukan Eksepsi Hari Ini

Tak hanya itu, kuasa hukum juga memandang bahwa tindakan Arif untuk mematahkan laptop Baiquni Wibowo juga sesuai dengan bagian D tentang Tata Kerja, Lampiran VII Perkap Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan bahwa "Pimpinan unit kerja di lingkungan Dipropam Polri wajib untuk menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan". Di mana, langkah tersebut diambilnya atas perintah Ferdy Sambo.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Rabu (19/10), sebelum melaporkan temuannya terkait Brigadir J pada Hendra Kuniawan, Arif Rahman juga disebut telah turut menyaksikan rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga, bersama Kompol Baiquni Wibowo Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel, di kediaman Ridwan.

Kuasa hukum pun menilai bahwa tindakan tersebut juga sudah benar, dan sesuai dengan peraturan administrasi dan sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Dengan demikian, tim kuasa hukum Arif menilai bahwa tindakan kliennya itu telah sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi), peraturan administrasi, dan perintah yang sah.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Arif Rahman telah didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut diberikan oleh JPU, untuk segenap tindakan yang Arif lakukan selama proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, yang dianggap terkualifikasi sebagai tindak perintangan penyidikan (obstruction of justice)

2298