Home Hukum Punya Peran Jaga BAP Putri Chandrawati, Pesan Sambo Ke Arif Rachman: Jangan Sampai Aib Keluarga Tersebar!

Punya Peran Jaga BAP Putri Chandrawati, Pesan Sambo Ke Arif Rachman: Jangan Sampai Aib Keluarga Tersebar!

Jakarta, Gatra.com - AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual tidak tersebar.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Jaksa menyebut mulanya eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang pertama kali menghubungi Arif dan memintanya agar dapat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

Baca JugaAKBP Arif Rachman Didakwa Hancurkan Barang Bukti Kematian Brigadir J

"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelahnya, Sambo juga menelepon langsung Arif dan mengingatkan hal yang sama, agar jangan sampai aib keluarga tersebar karena bisa membuat malu. Mendengar arahan dari Hendra dan Sambo tersebut, Arif kemudian menghubungi Kompol Chuck Putranto agar dapat menemuinya di Polres Jaksel. Selain itu, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Jaksa menyebut, sekitar pukul 21.00 WIB Arif kemudian tiba di Polres Jaksel dan menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Baca JugaChuck Putranto Sempat Diamuk Ferdy Sambo Gegara Ini

"Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan saksi Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.

Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

175