Home Hukum Dua Perusahaan Farmasi Disegel BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Dua Perusahaan Farmasi Disegel BPOM Terkait Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com - Dua perusahaan farmasi disebut telah disegel Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua perusahaan itu diduga memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

"Memang saat ini yang sudah melakukan penyegelan kan dari BPOM," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, (28/10).

Baca juga: Elon Musk akan Berbicara dengan Karyawan Twitter

Pihaknya juga tengah mendalami dua perusahaan farmasi itu. Terutama soal dugaan tindak pidana yang dilakukan. 

"Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dua perusahaan silakan nanti komunikasi dengan BPOM," ungkapnya.

Pipit tak membeberkan nama kedua perusahaan farmasi itu. Begitu pula indikasi pelanggaran. Pendalaman soal kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia masih terus dilakukan.

Baca juga: Jadi Desa Wisata Ramah Berkendara, Pariwisata Lokal di Rejowinangun Bangkit

Kasus gagal ginjal akut ini diusut empat direktorat Bareskrim Polri. Tim dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Kemudian, beranggotakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Ada 255 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak, 143 di antaranya meninggal sejak Agustus 2022 hingga Selasa, (25/10). Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

431