Home Hukum Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda, Korban Minta Penjara Seumur Hidup

Sidang Putusan Indra Kenz Ditunda, Korban Minta Penjara Seumur Hidup

Tangerang, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda pembacaan putusan perkara terdakwa Indra Kenz terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan transaksi elektronik.

Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk, mengatakan, penundaan pembacaan vonis lantaran ada hal berkas yang harus dilengkapi. Pihaknya memutuskan menunda sidang selama dua pekan. Putusan akan dibacakan pada 14 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Kejagung Minta Polri Serahkan Mentor Indra Kenz terkait Binomo

"Belum finalnya musyawarah majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Kita kerja siang malam, ini enggak segampang itu," kata Rahman di PN Tangerang, Jumat (28/10).

Padahal, tim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan bahwa sidang vonis Indra Kenz digelar pukul 09.00 WIB. Kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB. Hingga akhirnya ditunda setelah mempersiapkan berbagai hal untuk persidangan.

Sementara itu, salah satu Korban Binomo (M) merasa kecewa karena putusan sidang ditunda. Tak hanya itu, ia juga berharap agar Indra Kenz diputus bersalah dan dihukum dengan hukuman maksimal, yakni 20 tahun penjara.

"Kami minta hakim menjatuhkan hukuman tidak dihukum 15 tahun saja tetapi 20 tahun [penjara]. Karena fakta dan data tadi, dan kami sudah bawa data itu dan kita akan berikan ke pihak pengadilan melalui kuasa hukum kami," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan Indra Kenz terkait Binowo

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut pidana dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar subsider 12 bulan. Hal ini karena Indra telah melanggar pasal berlapis.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.

127

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR