Home Politik Demokrat: Komunikasi Menuju Koalisi Didominasi NasDem-PKS

Demokrat: Komunikasi Menuju Koalisi Didominasi NasDem-PKS

Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menegaskan bahwa pihaknya tengah menjalin komunikasi intens yang mengarah pada pembentukan koalisi bersama PKS dan Partai NasDem. Meski begitu, Demokrat tetap tak menutup pintu bagi partai politik lain untuk tetap menjalin komunikasi politik.

“Demokrat tentu dalam komunikasi politik masih terbuka dan cair dengan siapa pun. Namun, intensitas komunikasi menuju kepada koalisi ini lebih dominan ke tiga partai, ke NasDem, PKS, dan Demokrat. Ini intens dan terus kami godok ya,” jelas Herman Khaeron, dalam acara diskusi virtual “Polemik: Menebak Arah Koalisi Capres”, Sabtu (29/10).

Herman mengatakan, sebagai partai politik yang berdaulat, Demokrat memiliki cita-cita untuk dapat membangun koalisi bersama partai politik lain di atas dasar kesetaraan. Herman pun melihat hal itu tak mudah dicapai saat ini. Mengingat, ada banyak persoalan bangsa yang harus dirampungkan.

Oleh karena itu, menurutnya, hal yang harus dilakukan dalam menjalin koalisi antar partai politik tak hanya terbatas pada menyamakan platform. Sebab, ia memandang penting untuk bisa menyamakan visi-misi koalisi di masa mendatang.

“Bukan hanya menyamakan platform, (tapi juga) menyamakan visi-misi ke depan bahwa kami adalah koalisi perubahan dan perbaikan," ujar Herman.

Hal itu selaras dengan makna koalisi dalam hemat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni continuity (keberlanjutan) dan change (perubahan).

Sebagai informasi Demokrat saat ini memiliki kursi sebanyak 9,4% di DPR. Sementara itu, NasDem saat ini memiliki total 10,3% kursi, disusul dengan PKS yang memiliki 8,7% kursi. Dengan demikian, apabila ketiga partai politik itu saling berkoalisi, maka ketiganya telah memenuhi syarat untuk mengusung paket capres-cawapres mereka di Pilpres 2024.

Mengingat, untuk dapat melakukan pengusungan, suatu partai politik atau koalisi partai politik harus dapat melampaui angka Presidential Threshold atau ambang batas pengusungan capres-cawapres, yakni sebesar 20%.

108