Home Kebencanaan BNPB Harus Libatkan Masyarakat Hukum Adat dalam Mitigasi Bencana Alam

BNPB Harus Libatkan Masyarakat Hukum Adat dalam Mitigasi Bencana Alam

Jakarta, Garta.com – Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr. Sukirno, mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus melibatkan masyarakat hukum adat (HHA) dalam mitigasi bencana alam.

Sukirno dalam Webinar Nasional dan Call for Paper Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) bertajuk “Perlindungan Hukum Masyarakat Berlandaskan Keratifan Lokal” pada pekan ini, mengatakan, untuk melibatkan MHA, BNPB harus mengakui keberadaan mereka.

“BNPB segera menyiapkan peraturan dan kelembagaan tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal MHA dalam mitigasi bencana alam,” katanya.

Ia menyampaikan rekomendasi tersebut, pasalnya saat ini BNPB belum memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kearifan lokal MHA dalam mitigasi bencana alam, baik secara substansi dan struktur hukum.

“Kendatipun secara kultur hukum BNPB menyadari peran kearifan lokal MHA dalam mitigasi bencana alam,” katanya.

Ia menjelaskan, pengakuan kearifan lokal merupakan pernyataan negara sebagai penerimaan dan penghormatan hukum adat dan atau masyarakat setempat. Sedangkan perlindungan kearifan lokal, adalah suatu bentuk pelayanan negara kepada MHA atau masyarakat setempat dalam menjamin kelangsungan kearifan lokal dan keberadaan masyarakat pengampunya.

Selain itu, kata dia, terpenuhinya hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat yang madani, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya.

“Ini merupakan Pasal 1 angka 9 dan 10 Permen LKH No. P.34/MENLHK/SET JEN/KUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Sukirno menyampaikan, ada beberapa istilah yang kerap digunakan untuk menyebut masyarakat adat dalam menjaga harmoni dengan alam, di antaranya kearifan lokal (local wisdom), pengetahuan lokal (local knowledge), kecerdasan lokal (local genius), keterampilan lokal (lokal skill), sumber daya lokal (local resources), nilai dan norma lokal (cultural norms and value).

406