Home Nasional Permohonan Uji Materi Komcad Ditolak, MK: Tak Ada Urgensi Untuk Menunda

Permohonan Uji Materi Komcad Ditolak, MK: Tak Ada Urgensi Untuk Menunda

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), khususnya terkait penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad).

"Terhadap permohonan para pemohon tersebut, menurut Mahkamah tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2019," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji UU PSDN dalam perkara nomor 27/PUU-XIX/2021,dikutip secara virtual, Senin (31/10).

Hakim MK menyebut, para pemohon tidak mengajukan bukti yang kuat terhadap perekrutan komcad dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelaksanaannya dalam UU PSDN tersebut.

Adapun, Hakim MK justru menilai penundaan pelaksanaan UU PSDN dapat memicu kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara.

"Ketika negara dalam keadaan terancam, oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang telah siap sedia baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesiagaan," ucap Hakim MK.

Selain itu, pihak MK juga mengungkapkan, alasan permohonan penundaan perekrutan komcad ditolak oleh MK lantaran keterlibatan warga negara sebagai komcad hanya bersifat sukarela. Artinya, bukan sebagai aturan wajib militer.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan para pemohon tidaklah beralasan," kata Hakim MK, Arief.

Seperti diketahui, permohonan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dan penundaan rekrutmen komcad dilayangkan oleh 4 LSM dan 3 orang warga negara Indonesia. Adapun 4 LSM tersebut yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Kebijakan Publik Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pada September 2022, pemerintah telah menetapkan sebanyak 2.974 komcad di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat. Adapun pada tahun anggaran 2022 Kementerian Pertahanan akan membentuk Komponen Cadangan yang bersifat sukarela berjumlah 2.500 di seluruh Indonesia. Untuk TNI AD sebanyak 1.500 orang (3 Yon) dan TNI AL sebanyak 500 orang (1 Yon) dan TNI AU sebanyak 500 orang (1 Yon). Dalam UU PSDN, Komcad terbagi menjadi empat, yakni Komcad Sumber Daya Manusia (SDM), Komcad Sumber Daya Alam, Komcad Sumber Daya Buatan, dan Komcad Sarana dan Prasarana.

145