Home Hukum Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Lewat Sidang Sembilan Jam

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Lewat Sidang Sembilan Jam

Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terperiksa Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hedra Kurniawan (HK) dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (31/10).

Baca juga: Prostitusi Online Rambah Purbalingga, Transaksi Gunakan Aplikasi Michat

Brigjen Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi menambahkan, Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

Baca juga: Aksi Jahit Mulut, Ratusan Nakes Asahan Demo Bupati

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu berlangsung tertutup.

280