Home Hukum Kasus Pembunuhan Siswa Magang Terungkap, ini Motifnya

Kasus Pembunuhan Siswa Magang Terungkap, ini Motifnya

Sarolangun, Gatra.com - Satuan resor kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswa magang di perusahaan pertambangan Batubara, Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT.HK beroperasi di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, pasca acara peringatan HUT ke-71 Humas Polri di ruang aula Polres Sarolangun pada Senin (31/10) mengatakan, atas pengungkapan tersebut pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Ya, dalam kasus ini kita telah menetapkan tersangka berinisial AN Alias MK berusia 64 tahun dengan pekerjaan harian sebagai petani sebagai tersangka pelaku utama dalam kasus pembunuhan siswa magang asal SMK Muhammadiyah Jambi bernama Ahmad Sabri (AS) berusia 18 tahun, pelajar kelahiran Medan," katanya.

Ia menyebut, selain tersangka AN, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya yang telibat dan ikut serta dalam kasus pembunuhan tersebut, yaitu inisial PH (25) dan SH (25). Kedua tersangka tersebut kelahiran Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

"Adapun kejadian pembunuhannya terjadi pada Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di areal Lubuk Napal atau areal perkebunan karet desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun," ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar pengungkapan perkara pembunuhan ini merupakan tindaklanjut atas laporan polisi dari pelapor tanggal 12 Oktober 2022 LP/B-56/X/22/SPKT/RES SRL Polda Jambi.

"Tersangka utama AN alias MK dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan, tersangka turut serta, PH dan SH dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup paling lama 20 tahun," kata AKBP Anggun Cahyono.

Adapun kronologis kejadian, jika awalnya tesangka AN alias MK ditahan dalam perkara kepemilikan senjata api tanpa izin di Polres Sarolangun. Di dalam masa penahanan, tepatnya pada Selasa 25 Oktober 2022 tersangka AN alias MK mengakui telah melakukan pembunuhan tehadap AS dengan menggunakan satu buah kayu bulat dengan cara memukul bagian muka AS. Sedangkan, tersangka SH dan PH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke payo kecil.

"Saat itu pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB personel Polres langsung membawa tersangka PH dan SH melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi bersama tersangka AN alias MK dan diikuti para saksi. Saat itu, tersangka AN alias MK menunjukkan TKP dan BB yang digunakan. Setelah itu, setiba di Polres Sarolangun dilakukan gelar perkara, akhirnya PH dan SH resmi ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya, tersangka AN alias MK saat dimintai keterangan pers, mengatakan kejadian tersebut bemula saat dirinya merasa tersinggung dengan kata dan bahasa dari korban.

"Saya meminta dua orang tersangka, yakni PH dan SH untuk membuang mayat dari lokasi kejadian ke payo kecil yang berjarak dari TKP sekitar 600 Meter, saya memohon maaf kepada pihak keluarga korban, karena saya merasa bersalah dengan melakukan itu," kata AN alias MK.

Sementara itu, salah satu pihak keluarga korban di hadapan polisi dan awak media sempat tegang, ia menilai jika tersangka AN alias MK tidak kooperatif dalam perkara ini. 

Alasannya, saat pencarain mayat korban, tersangka AN alias MK sempat berputar-putar membawanya atau tidak menunjukkan lokasi pasti tempat pembuangan mayat korban.

"Kami minta para tersangka tetap diproses secara hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, korban AS diketahui hilang pada tanggal 04 Oktober 2022. Namun, setelah delapan hari dilakukan pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, Tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, rusuk berlepasan, celana panjang warna coklat, KTP, Uang tunai sebesar 150 ribu, Handphone dan GPS.

Mayat korban AS ditemukan pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.

2738