Home Hukum Korupsi Dana Komite Sekolah untuk Judi dan Foya-foya Kepsek dan Bendahara Dikerangkeng

Korupsi Dana Komite Sekolah untuk Judi dan Foya-foya Kepsek dan Bendahara Dikerangkeng

Ende, Gatra.com- Penyidik Polres Ende Senin 31 Oktober 2022 menahan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ende HGR bersama mantan bendahara WD karena melakukan tindak pidana korupsi dana komite sekolah selama tiga tahun ajaran berturut-turut senilai Rp1,7 miliar lebih.

Dana uang komite yanag dikorupsi tahun pada ajaran 2019/2020, 2020/2021 dan tahun ajaran 2021/2022 sampai dengan bulan Desember 2021. Dana korupsi tersebut selain digunakan untuk judi kartu dan bersenang-senang ke tempat hiburan/karaoke.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian didampingi Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman mengatakan dalam proses penyelidikan kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi yang terdiri dari guru PNS 47 orang, orang tua wali 5 orang dan anggota komite 3 orang.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Sekolah HGR dan WD bendahara. Karena kasusnya ditingkat ke tahap penyidikan dan hari ini 32 Oktober 2022 kami tahan keduanya,” kata Kapolres Ende AKBP Andre Librian ( 31/10 )

Dalam penyelidikan kasus tersebut jelas AKBP Andre tersangka HGR mengaku bahwa dana komite yang dikumpulkan dari siswa tersebut bukan merupakan keuangan negara sehingga bisa digunakan untuk kegiatan apa saja yang penting ada kesepakatan bersama.

Saat disidik tersangka HGR berpura-pura tidak mengetahui tentang adanya aturan yang mengatur tentang komite sekolah. Sementara tersangka WD hanya mengikuti semua perintah lisan dan tertulis tersangka HGR.

"Tersangka HGR menggunakan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tetempat hiburan atau karaoke dan main Judi kartu. Sementara tersangka WD memakai uang komite juga untuk kepentingan pribadi seperti ketempat hiburan ," jelas AKBP Andre yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Yance Kadiaman..

Kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan kedua tersangka ini sebesar Rp1,7 miliar lebih ini jelas AKBP Andre juga diberikan kepada istri dan juga anak-anaknya.

“Sebagiannya lagi digunakan HGR untuk membelikan tiket pesawat untuk istri dan anak-anaknya ke sejumlah kota di Jawa dan Sulawesi senilai senilai Rp403,5 juta,” kata AKBP Andre.

“Sementara itu tersangka WD lanjut AKBP Andre selain dipakai untuk bermain judi kartu dan bersenang –senang ditempat hiburan juga digunakan untuk membeli sebidang tanah di di kota bilangan Ende senilai Rp50 juta,” tambah AKBP Andre.

Selain menahan menahan kedua tersesangka sebut AKBP Andre, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox 155 CC berwarna merah dengan nomor polisi EB 4678 AK, emas sebesar 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta, uang tunai senilai Rp243 juta satu unit laptop, dan sejumlah nota belanjaan.

Kedua tersangka dijaring dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Kedua tersangka diancam dengan dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu dikenai denda denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

613