Home Sumbagsel Karena Hal Ini, Walhi Sumsel Akan Melaporkan Wali Kota Palembang ke Presiden

Karena Hal Ini, Walhi Sumsel Akan Melaporkan Wali Kota Palembang ke Presiden

Palembang, Gatra.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), mengecam sikap Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, yang lebih dari 90 hari bergeming atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), terkait gugatan banjir. 

Walhi Sumsel menyampaikan permohonan eksekusi putusan gugatan tindakan faktual Nomor : 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang ditujukan untuk Pemko Palembang. Pasalnya Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, tidak menggubris tuntutan sejak Agustus 2022 lalu.

Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman SH mengatakan, dalam amar putusan PTUN Kota Palembang, terhadap tuntutan tersebut memuat enam poin yang harus dipenuhi oleh Pemko Palembang, meliputi Pemenuhan Resapan Air, Drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Kolam Retensi, Sampah dan Rawa,.

"Kami memberikan enam tuntutan kepada Wali Kota Palembang, namun hal ini sampai sekarang sama sekali tidak direspon. Padahal hal ini sudah kami sampaikan sejak Juli 2022 kemarin," ujarnya.

Menurutnya, jika tenggat waktu eksekusi putusan PTUN Kota Palembang, yang diberikan kepada Wali Kota Palembang yakni 90 hari lamanya dan sekarang telah melewati batas waktu.

"Tenggat waktu eksekusi putusan sukarela sudah berakhir, karena sudah lewat batas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan. Terhitung dari tanggal 20 Juli 2022, keputusan diumumkan. Akan tetapi, Wali Kota Palembang, belum juga melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan memastikan putusan tersebut berjalan secara komperhensif. "Kami akan mengawal dan memastikan putusan (PTUN) ini berjalan secara komprehensif. Wali kota wajib membuktikan kepada penggugat sesuai prosedur yang telah dibuat," katanya.

Yuliusman menegaskan, per 1 November 2022 ini, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palembang, agar pihak tergugat (Wali Kota Palembang) menjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahwa ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan, menyusul perintah dari aturan.

"Kami juga mengajak masyarakat sipil, dan teman-teman media untuk tetap mengawal eksekusi putusan ini," harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Walhi Sumsel, Rustandi Adriansyah menambahkan, jika pihaknya menaruh harap kepada Wako Palembang, agar menghormati putusan pengadilan. Ia menjelaskan, dua skema yang diberikan kepada Wako Palembang. Pertama adalah skema yang dijalankan secara sukarela, kedua adalah skema paksaan jika skema pertama tak terpenuhi.

"Upaya paksa yang dimaksud bagaimana kita meminta kepada PTUN, agar memaksa melalui kewenangan pengadilan terhadap penggugat untuk memenuhi putusan ini, mewajibkan agar wali kota dapat melaksanakan putusan," katanya.

Rustandi juga mengatakan, jika Pemko dalam hal ini Wako Palembang masih tetap ingkar, maka pihak Walhi akan melaporkan hal ini kepada Presiden melalui Mendagri dan juga Ombudsman.

"Pemko kalau tidak menjalankan putusan, maka telah ingkar kepada konstitusi. Selain ke pengadilan, kami akan melaporkan Pemko ke presiden melalui Mendagri. Jika masih juga ingkar, akan kami laprkan ke Ombudsman," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, bahwa sebenarnya tidak ingin Pemkot Palembang disebut sebagai Pemerintah yang gagal dan tidak memenuhi tanggung jawab. "Kita juga tidak ingin pemkot Palembang disebut sebagai pemerintah yang gagal dalam konteks sosial ekonomi, menjamin hak masyarakat Palembang atas rasa nyaman dalam berak6setiap hari karena banjir," pungkasnya.

264