Home Hukum Febri Diansyah Tanggapi Sejumlah Barang Bukti yang Dibawa Kamaruddin

Febri Diansyah Tanggapi Sejumlah Barang Bukti yang Dibawa Kamaruddin

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah buka suara soal tiga barang bukti yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak ke dalam persidangan. Ia menilai, bukti-bukti yang disampaikan Kamaruddin, salah satunya sebuah kaus dengan bekas bercak darah, tidak memiliki relevansi dengan perkara yang tengah disidangkan.

"Sebenarnya, kami juga bertanya ada satu bukti baju kaus yang disebutkan dan di bawa. Yang jadi pertanyaan, relevansinya apa? Karena disebutkan ada bekas darah di sana," ujar Febri Diansyah ketika ditemui awak media pasca persidangan, Selasa (1/11).

"Kita (juga) enggak tahu itu darah siapa. (Darah) manusia atau darah siapa, kita juga tidak pernah tahu," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga menggarisbawahi adanya kekeliruan dalam kesaksian Kamaruddin terkait tanggal terjadinya peristiwa ketika Brigadir J menyetrika pakaian anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Selain itu, ia juga menilai bahwa peristiwa itu tak relevan dengan pokok masalah yang tengah dipersidangkan.

"Tadi juga keliru sebenarnya, (tentang) saksi yang mengatakan peristiwa yang terjadi tanggal 4, padahal di saksi sebelumnya di tanggal 3, yang soal setrikaan. Dan (itu) enggak ada relevansinya, karena tidak ada kejadian apa-apa di tanggal 3 tersebut, sampai ada bekas darah dan kemudian dibawa ke pengadilan, seolah-olah ada bukti yang kuat," tuturnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti barang bukti baju koko berwarna putih, yang disebut Kamaruddin dibelikan oleh Putri Candrawathi untuk Brigadir J. Menurutnya, baju tersebut juga tidak relevan untuk dibawa ke pengadilan. Terlebih, baju itu rupanya tak dibelikan khusus untuk Brigadir J.

"Baju koko ya, tadi ditegaskan bahwa itu diberikan untuk semua dan juga sendal dan lain-lain yang kami pikir itu tidak masuk akal, kemudian (malah) dijelaskan," kata Febri.

Untuk itu, Febri pun meminta agar semua yang terlibat dalam pengadilan terfokus pada bukti susbtantif yang relevan dengan perkara yang disidangkan. Hal itu, katanya, demi menjaga proses persidangan terhadap pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Kita akan sama-sama jaga proses persidangan ini, sama-sama mencari siapa sebenarnya pelaku yang harus bertanggung jawab itu kan proses yang harus kita lalui," ucap Febri Diansyah.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menghadirkan tiga barang bukti saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11). Ketiganya yaitu sandal yang dulu terdapat noda darah, sebuah kaos berwarna abu-abu, dan satu baju kemeja lengan panjang berwarna putih. 

Kamaruddin menjelaskan, barang bukti sandal tersebut digunakan Brigadir J saat memasuki rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara itu, kaus berwarna abu-abu yang juga dibawa Kamaruddin disebutnya sebagai sebuah kaus yang ia duga digunakan Brigadir J dalam sebuah foto yang dikirimkan terdakwa Putri Candrawathi ke adik Brigadir J, Mahareza Hutabarat, di mana ada sosok Brigadir J yang tengah menyetrika.

Pada kaus tersebut, kata Kamaruddin, ditemukan darah di bagian lengannya, yang kini telah memudar dan hanya tampak bayang-bayangnya saja.

Selain itu, Kamaruddin juga mengatakan, barang bukti kemeja putih juga ditampilkannya dalam persidangan adalah pemberian Putri Candrawathi jelang Lebaran 2022 dengan harga Rp1 juta.

Kesaksian Kamaruddin mengenai keberadaan baju koko itu pun telah diklarifikasi oleh Putri Candrawathi. Ia mengatakan, baju koko itu merupakan tanda kasih dari keluarganya, yang tak khusus ia berikan pada Brigadir J, namun juga pada semua ajudan, ART, maupun supir keluarga Ferdy Sambo.

"Sedikit menyampaikan bahwa baju koko (itu) adalah tanda kasih dari keluarga kami untuk semua, baik yang agama muslim maupun nasrani. Untuk perempuan kami kasih gamis. Itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami, dan kami enggak pernah membeda-bedakan untuk memberi apapun kepada ajudan kami selama ini," jelas Putri Candrawathi dalam persidangan, Selasa (31/1).

131