Home Hukum PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim di Kediri

PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim di Kediri

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri langsung bertandang ke pabrik PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga kuat memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Perusahaan itu berada di Kediri, Jawa Timur. 

"Ya langsung berangkat ke Kediri kemarin (Selasa, 1/11) selesai gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (2/11). Pipit tidak menyebut jumlah penyidik yang berangkat ke Kediri. Hanya saja, yang pasti dia mengaku akan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam produksi obat-obatan di perusahaan tersebut, khususnya obat sirop.

"Kita kan harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, ada undang-undang atau aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," ungkap Ketua Tim Investigasi kasus gagal ginjal akut itu.

Baca juga: Tiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop

Pipit menuturkan pembuktian materil itu bisa dilakukan dengan mengetahui proses pra-produksi. Kemudian, mengetahui selama proses produksi. "Itu yang harus banyak kita tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.

Pipit belum memastikan siapa saja pihak yang bakal diperiksa. Sebab, penyidik baru berangkat pada Selasa, (1/11).

Hanya, yang jelas dia memastikan akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Afi Farma tersebut. Namun, saat ini pemeriksaan dirut tertunda karena tengah dipanggil Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Masalahnya dirutnya juga dipanggil sama BPOM, jadi kita bingung. Ya mau kita periksa malah BPOM yang panggil," kata Pipit.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Selasa, (1/11) PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga kuat menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

Baca juga: 13 Anak Yang Alami Gagal Ginjal Akut Tak Konsumsi Sirop Paracetamol

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, (1/11).

Pengusutan kasus ini ditangani empat direktorat Bareskrim Polri. Yakni Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 304 kasus per Senin, (31/10). Dari jumlah tersebut, 46 anak dirawat dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan, 159 anak dinyatakan meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

306