Home Hukum Polri Siap Menindaklanjuti Laporan BPOM Soal Gagal Ginjal Akut

Polri Siap Menindaklanjuti Laporan BPOM Soal Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri siap menindaklanjuti bila ada laporan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus gagal akut yang menyerang ratusan anak. Penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam mengawasi peredaran ibat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

"Ya itu bagaimana penilaian publik lah. Kalau ada yang mengadu kami tindak lanjuti, prosesnya kan begitu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu, (2/11).

Baca JugaTiga Perusahaan Farmasi Diduga Langgar Ketentuan Produksi Obat Sirop

Pipit meminta semua pihak transparan dan objektif dalam proses investigasi yang secara bersama-sama tengah dilakukan. Bareskrim Polri menginvestigasi kasus gagal ginjal akut ini bersama BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ada kekeliruan, ada kesalahan kita harus buka-bukaan," ujar ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.

Menurut Pipit, BPOM tidak harus diadukan atau dilaporkan ke Kepolisian. Sebab, BPOM juga melakukan penyelidikan secara internal.

"Kan tidak semua ditangani kepolisian. Kita bareng-bareng, tapi penyidikannya nanti ada dari BPOM ada yang dari kita," ujarnya

Dalam proses investigasi, BPOM menemukan dua perusahaan diduga melakukan tindak pidana dengan memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. Kedua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan dua perusahaan itu memproduksi obat sirop bermerek Unibebi. Beberapa produk Unibebi yang diteliti mengandung cemaran etilen glikol (EG) yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

"Industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol mengandung EG dan DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama di Cikande Serang, dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin, (31/10).

Baca JugaTerkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Kiriman Sampel BPOM

Kemudian, Bareskrim Polri menemukan satu perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung EG melebihi ambang batas. Perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, yang beralamat di Kediri, Jawa Timur.

Obat sirop itu bermerek paracetamol (obat generik). Obat sirop tercemar EG ini diduga menyebabkan ratusan anak terkena gagal ginjal akut.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dikonfirmasi, Selasa, (1/11).

Kini, Bareskrim Polri tengah memeriksa pihak PT Afi Pharma untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop tersebut di Kediri. Selain itu, Bareskrim Polri juga mengecek praproduksi, produksi hingga dipasarkan. Hal itu berguna untuk mencari bukti materil.

"Kita kan harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, ada undang-undang atau aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," ungkap ketua tim investigasi kasus gagal ginjal akut itu.

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak kini mencapai 304 kasus per Senin, (31/10). Dari jumlah tersebut, 46 anak dirawat dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.

Sedangkan, 159 anak dinyatakan meninggal dunia. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

92