Home Hukum Modus Mantan Pejabat Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Garam

Modus Mantan Pejabat Kemenperin dalam Kasus Korupsi Impor Garam

Jakarta, Garta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 20162022. Kejagung pun memaparkan modus para tersangka.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton. Data yang terkumpul itu tanpa diverifikasi dan dukungan data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam, Salah Satunya Eks Dirjen Kemenperin

"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (2/11).

Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk industri, tetapi garam industri itu menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi. Ini mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing.

Tak hanya itu, Kuntadi menyebut bahwa penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini. Adapun jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

"Itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," ungkapnya.

Kejagung menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 20162022. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam ini," kata Kuntadi.

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA.
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ.
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK.
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur PT PAB soal Impor Garam Industri

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup. Adapun para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dulu pada hari ini, setelah diperiksa, para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka selanjutnya ditahan di tempat berbeda, sebanyak 3 orang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan 1 orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

301