Home Hukum Cerita Eks Kanit Reskrim Polres Jaksel Sempat Ditegur Sambo karena Cecar Bharada E Saat Olah TKP

Cerita Eks Kanit Reskrim Polres Jaksel Sempat Ditegur Sambo karena Cecar Bharada E Saat Olah TKP

Jakarta, Gatra.com-Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengaku sempat mendapatkan teguran dari Ferdy Sambo, ketika ia tengah melakukan olah TKP pasca kematian Brigadir J. Teguran tersebut didapatkannya karena ia mencecar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terkait peristiwa "tembak-menembak" yang telah menewaskan Brigadir J.

Mulanya, Samual menceritakan bagaimana ia menanyakan kehadiran saksi pasca peristiwa itu terjadi. Atas pertanyaan itu, didatangkanlah tiga orang saksi, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

"Saya tanyakan pada saat itu, 'Siapa yang nembak?'. Richard langsung menyampaikan, 'Siap, saya, Komandan'. (Jadi) saya lakukan interogasi singkat," terang Samual, ketika memberikan kesaksian dalam persidangan atas Terdakwa perintangan penyidikan, Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Baca juga : Sebanyak 13 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Setelahnya, Samual pun menanyakan posisi Bharada E ketika tembak-menembak itu terjadi. Ia juga meminta Bharada E menceritakan kronologi tembak-menembak itu sejak awal, serta memintanya mempraktikkan posisi Brigadir J saat tembak-menembak itu terjadi.

"Kemudian, dia (Bharada E) menjelaskan ke saya, yang pada intinya meyakinkan saya sebagai penyidik, bahwa terjadi peristiwa tembak-menembak," jelasnya.

Pada saat itulah, kata Samual, ia dipanggil Ferdy Sambo yang segera menanyakan tahun angkatan Ridwan ketika ia masuk ke Akademi Kepolisian. Pertanyaan itu pun segera ditanggapinya dengan kesiapan permintaan tugas.

"Kemudian, beliau menyampaikan, 'Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard. Dia sudah membela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu. Bisa ya?'," ucap Samual mencontohkan penuturan Ferdy Sambo padanya kala itu.

Baca jugaSstt! Ada Tim Km 50 di Kasus Sambo, Ini Perintah Brigjen Hendra

Setelah arahan tersebut, Samual mengaku ia sempat merasa bersalah karena telah terlalu keras mencecar Bharada E. Namun, proses olah TKP itu tetap dilanjutkannya dengan mengawasi sejumlah ruangan dan memastikan ruangan-ruangan itu terdokumentasi dengan baik.

Untuk diketahui, Samual adalah satu dari empat saksi yang hari ini dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Irfan Widyanto.Selain Samual, ada tiga saksi lain yang dihadirkan dalam sidang, yakni Ridwan Soplanit, Aris Yulianto, dan Arianto. Sementara itu, satu saksi lain, yakni Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisinya yang sedang sakit.

140