Home Hukum Sebanyak 13 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 13 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan tiga belas orang saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J yang membelit terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Lima dari tiga belas orang tersebut di antaranya juga akan dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi bagi Terdakwa Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ibu Brigadir J Marahi Hendra Kurniawan: Silahkan Keluar!

"Untuk Irfan hanya lima dari tiga belas saksi tersebut infonya," ujar anggota tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, dkk., Ragahdo Yosodiningrat, ketika dihubungi, pada Kamis pagi (3/11).

Secara rinci, ketiga belas saksi tersebut antara lain Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa, dan Agus Saripul Hidayat.

Meskipun begitu, Ragahdo tidak menjelaskan secara detail atribusi dari ketiga belas saksi tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa mayoritas di antaranya dihadirkan dari Polres Jakarta Selatan.

"Itu mayoritas saksi dari Polres Jaksel," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan, sekitar pukul 08:43 WIB. Hendra terpantau mengenakan kemeja putih dan potongan rambut cepak. Begitupun Agus, juga memakai kemeja putih.

Selain sidang pemeriksaan saksi-saksi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang pembacaan tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Baca Juga: Nasib Brigjen Hendra Kurniawan Ditentukan Lewat Sidang Sembilan Jam

Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan Brigadir J, ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa obstruction of justice, karena telah merusak dan menghilangkan barang bukti, termasuk DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Ketujuh terdakwa tersebut antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

128