Home Hukum Ridwan Soplanit Kisahkan Proses Awal Olah TKP Pasca Penembakan Brigadir J

Ridwan Soplanit Kisahkan Proses Awal Olah TKP Pasca Penembakan Brigadir J

Jakarta, Gatra.com-Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan proses olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selatan, pasca terbunuhnya Brigadir J. Mulanya, sebelum olah TKP dimulai, ia  mengarahkan timnya fokus pada titik lokasi peristiwa itu terjadi. Titik tersebut berada di dalam suatu ruangan yang terpisah dari atas tangga ke arah lantai bawah.

Setelahnya, ia melakukan pembagian tugas. Beberapa orang di timnya itu dikerahkan untuk melakukan pemotretan TKP secara umum, pemotretan TKP secara spesifik, dan pengumpulan barang bukti.

"Tapi sebelumnya juga melakukan (pemasangan) police line," rinci Ridwan, dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi atas Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Irfan Widyanto, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Baca juga Cerita Eks Kanit Reskrim Polres Jaksel Sempat Ditegur Sambo karena Cecar Bharada E Saat Olah TKP

Ridwan mengaku, saat proses olah tkp menemukan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya termasuk senjata api, bahkan serpihan peluru.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi (senjata api), Yang Mulia. HS milik Yosua, dan Glock milik Bharada E. Kemudian 10 selongsong kami temukan saat itu. Kemudian, kami menemukan empat serpihan dan tiga proyektil. Serpihan dari peluru," terangnya. Ia juga menemukan sejumlah pecahan kaca di sekitar TKP.

Saat itu, ia melihat sejumlah perwira dari Propam Mabes Polri turut hadir di TKP. Menurut Ridwan, para perwira itu hanya berdiri di TKP dan menyaksikan proses olah TKP yang timnya lakukan.

"Kemudian, saat itu juga ada beberapa arahan yang diberikan oleh salah satu perwiranya, Kombes Anto," aku Ridwan. Ia kemudian merinci nama Kombes Anto sebagai Kombes Susanto, setelah diminta oleh Majelis Hakim untuk menyebutkan nama lengkap anggota polisi tersebut.

Baca jugaEks Kasat Reskrim Polres Jaksel: Ferdy Sambo Berkaca-Kaca dan Tepuk Tembok Pasca Kematian Brigadir J

Kombes Susanto, kata Ridwan, mengambil barang bukti berupa senjata api yang ditemukan tim olah TKP Ridwan. Senjata api itu dimasukkan ke dalam kantung.

"Kemudian, dia (Kombes Susanto) menyampaikan, bahwa ini, 'Karena kejadian tembak-menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini, kami amankan dulu ke Propam Mabes'," ujar Ridwan dalam kesaksiannya.

Selain senjata api, perwira Propam Mabes Polri itu juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti magasin dan peluru. Sementara barang-barang bukti lainnya dibawa Ridwan untuk diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Ridwan adalah satu dari empat saksi yang hari ini dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap Terdakwa perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Irfan Widyanto. Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang dihadirkan dalam sidang, yakni Rifaizal Sumual, Aris Yulianto, dan Arianto. Sementara itu, satu saksi lain, yakni Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan karena kondisinya yang sedang sakit.

193