Home Hukum Korupsi dan TPPU Impor Baja Enam Tersangka Korporasi Segera Disidangkan

Korupsi dan TPPU Impor Baja Enam Tersangka Korporasi Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com – Perkara enam perusahaan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021 segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (3/11), menyampaikan, perkara keenam perusahaan tersebut segera disidangkan karena penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga: Kejagung Blokir Aset Tersangka PT Intisumber Bajasakti terkait Kasus Impor Baja

“Lengkap (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung,” ujarnya.

Terlebih lagi, lanjut Ketut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah melimpahkan perkara tersebut ke tahap dua, yakni pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dan Jampidsus. Pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari ini.

“Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Keenam tersangka perusahaan atau korporasinya, yakni PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Perbuatan keenam tersangka perusahaan atau korporasi tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 (Rp1 triliun lebih) dan merugikan perekonomian negara Rp20.005.081.366.339 (Rp20 triluun lebih).

Perbuatan tersebut melanggar sangkaan Kesatu, Primair; Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kejagung Periksa Presdir Rajawali Inti Logam terkait Kasus Impor Baja

Kesatu, Subsidiair; Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan tersebut juga melanggar sangkaan Kedua, Pertama; Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau kedua, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

230

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR