Home Hukum Jaksa Sita Eksekusi 23 Bidang Tanah Bentjok terkait Korupsi Jiwasraya

Jaksa Sita Eksekusi 23 Bidang Tanah Bentjok terkait Korupsi Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Eksekutor dasri Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyita eksekusi aset berupa 23 bidang tanah terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (3/11), menyampaikan, sita eksekusi ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya 2008–2018.

Baca Juga: Jaksa Sita Eksekusi Rumah Mewah dan Tanah Bentjok

Rincian aset berupa tanah yang disita eksekusi kali ini, yakni:

1. Dua bidang tanah seluas 102.398 M2 di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk.

2. Sembilan belas bidang tanah seluas 63.979 M2 di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.

3. Satu bidang tanah seluas 109.336 M2 yang terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan.

4. Satu bidang tanah seluas 3.634 M2 di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan.

Ketut menjelaskan, sita eksekusi puluhan bidang tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Baca Juga: Kejagung Eksekusi 296 Bidang Tanah terkait Uang Pengganti Rp6 Triliun Benny Tjokrosaputro

“Aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” katanya.

Puluhan bidang tanah tersebut diterima oleh Kepala Kecamatan Cisauk H. Yusuf Fachroji dan Kepala Kecamatan Pagedangan Zainuddin, disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani.

195