Home Nasional Pemberlakuan ASO, Penyiaran Digital Disebut Beri Kualitas Lebih Baik

Pemberlakuan ASO, Penyiaran Digital Disebut Beri Kualitas Lebih Baik

Jakarta, Gatra.com - Penghentian siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) diharapkan bisa menumbuhkan industri penyiaran nasional. Kebijakan ini juga termaktub dalam amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate juga sempat menyebut bahwa Kemenkominfo mempunyai tugas untuk melakukan peralihan pada siaran televisi digital.

Dalam Pasal 72 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), disebutkan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Dengan begitu, maka ASO itu paling lambat dilakukan pada 2 November 2022.

Staff Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan bahwa digitalisasi merupakan sebuah kebutuhan seluruh dunia. Di berbagqi negara, ASO sudah lama dilakukan.

"Mereka sudah lebih dahulu beralih ke siaran TV digital," katanya dalam sosialiasi virtual ASO pada Kamis (3/11).

Ia menambahkan, peralihan ini juga ditujukan agar masyarakat memperoleh penyiaran yang berkualitas. Mulai dari kualitas gambar, kejernihan suara, hingga kanal siaran yang lebih beragam.

"Dengan ini, masyarakat mendapat siaran yang bagus," katanya.

Ia juga menerangkan bahwa TV digital memiliki banyak keunggulan. Misalnya, masyarakat tidak perlu dekat dengan pemancar untuk mendapatkan gambar bersih dan suara jernih. Selain itu, biaya penyiaran juga menjadi lebih rendah.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyari juga menyebut bahwa perintah Undang-undang ini tidak bisa ditunda lagi. Lagi pula, peralihan ke siaran digital ini gratis.

"Ini hak masyarakat untuk mendapatkan siaran digital yang sangat baik tanpa bayar," ucapnya.

Oleh karena itu, Abdul Kharis mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dan mendukung program ini.

63