Home Hukum Viral! Kepala SMA PGAI Padang Dikeroyok Sekelompok Orang

Viral! Kepala SMA PGAI Padang Dikeroyok Sekelompok Orang

Padang, Gatra.com - Kepala SMA Dr. Abdullah Ahmad (PGAI) Padang, Yurnalis menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang pada Kamis (3/11). Videonya viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang tersebar itu, korban bukan hanya ditendang dan ditampar, namun juga diseret, dicekik, dan dipukul. Akibat peristiwa penganiayaan itu, tangan korban luka sehingga terpaksa harus dijahit.

"Saya dijemput dan diseret. Kepala saya dipukul, badan saya dipukul, dan tangan saya dijepit," kata Yurnalis sesuai rekaman yang diterima Gatra.com, Jumat (4/11).

Dari keterangan Yurnalis, peristiwa kekerasan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB ketika proses belajar-mengajar berlangsung. Sekelompok orang bergaya preman itu juga memutus akses listrik dan PDAM rumah yang ditempatinya.

Tak hanya itu, sekelompok orang itu juga memintanya mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya. Padahal, dia mendapat SK untuk menempati rumah dinas bagi kepala sekolah di lingkungan Yayasan PGAI tersebut.

"Tidak tahu dasar para penyerang itu menyuruh mengosongkan rumah. Saya tidak terima, dan saya mohon segera ditangkap pelakunya," ujar Yurnalis.

Selain telah melapor ke polisi, pihaknya juga meminta atensi banyak pihak, baik Komnas HAM, Dinas Pendidikan Sumbar, PGRI Sumbar, dan Ombudsman Sumbar. Pasalnya, dia tidak terima diperlakukan semena-mena seperti video yang beredar.

Sebelumnya, Yurnalis ini juga mempertanyakan peristiwa yang telah menimpanya. Pasalnya, ini terkait masalah yayasan yang berimbas buruk padanya, sementara dia bukan pembina, ketua, atau pengurus yayasan.

Pernyataa itu dibenarkan anak korban, Taufikul Hakim, bahwa hulu permasalahan ini tidak berkaitan dengan orang tuanya. "Peristiwa ini bentuk intimidasi, agar orang di sekitar yayasan takut dan mudah diakuasisi," jelasnya.

Ketika Gatra.com datang ke lokasi, pagar SMA Yayasan Dr. Abdullah Ahmad (PGAI) itu digembok. Terlihat sebuah spanduk di dinding pagar bertuliskan larangan bagi pengurus yayasan melakukan aktivitas di atas tanah wakaf PB PGAI selain proses pembelajaran.

480