Home Regional KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Ini Syaratnya

KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran PPK dan PPS Secara Online, Ini Syaratnya

Tangerang, Gatra.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan melakukan rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yakni tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan.

Komisioner KPU Kota Tangerang bidang Koordinator Divisi Sosial Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdikliparmas) Eka Satia Laksmana mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan, pihaknya akan membuka pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS pada pertengahan November ini. Pendaftaran dilakukan daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA)

"Pertengahan bulan ini kita sudah mulai proses rekruitmennya yang kemudian dilakukan tes CAT dan wawancara. Karena di bulan Januari panitia ad hoc harus sudah bekerja," kata Eka usai menggelar acara sosialisasi Badan Ad Hoc pada tingkat PPK dan PPS di Days Hotel, Kamis (3/11/2022).

Dikatakan Eka, sebelumnya KPU Kota Tangerang telah melakukan bimbingan Teknik (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi SIAKBA. menurutnya KPU Kota Tangerang juga melalui websitenya maupun media sosial telah memberikan tutorial cara penggunaan aplikasi SIAKBA tersebut guna mempermudah bagi pendaftar baik anggota PPK maupun PPS.

Berdasarkan aturan PKPU, batas usia rekruitmen anggota PPK dan PPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. "Kita sih maunya paling tua usianya 50 tahun tapi kita tunggu apakah ada aturan baru atau tidak," imbuhnya.

Eka memaparkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang terkait dengan persiapan pendaftaran rekrutmen anggota PPK dan PPS.

Selain itu, untuk menghindari peristiwa seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, ratusan anggota badan ad hoc khususnya anggota KPPS yang meninggal dunia, pihaknya akan akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk melaksanakan tes kesehatan secara ketat bagi calon peserta tes baik PPK maupun PPS hingga anggota KPPS nanti.

"Kita ingin calon anggota PPK dan PPS benar-benar sehat dan tidak memiliki komorbid atau penyakit bawaan," ujarnya.

Eka menyebutkan, pada tes kesehatan itu dalam aturannya hanya mencantumkan sehat jasmani dan tidak menggunakan narkoba.

Meski demikian, pihaknya tidak akan melakukan tes narkoba bagi peserta calon anggota badan add hoc tersebut.

"Dalam aturan syaratnya sehat jasmani dan tidak menggunakan narkoba, tapi untuk tes narkoba tidak ada," tandasnya.

Dia menambahkan, kebutuhan anggota PPK dan PPS di Kota Tangerang masih sama dengan sebelumnya, yakni 5 orang PPK di setiap Kecamatannya. Sementara untuk anggota PPS membutuhkan sebanyak 3 orang, di setiap kelurahannya.

Kalau PPK 65 orang untuk 13 Kecamatan dan PPS 312 orang untuk 104 Kelurahan yang ada di Kota Tangerang. "Jadi PPK setiap Kecamatan masing-masing 5 orang dan PPS 3 orang per kelurahannya," paparnya.

Diketahui, pada Agustus lalu, Kementerian Keuangan telah mengumumkan honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dalam SK Menteri Keuangan tersebut tertera rinciannya yakni, untuk Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 dan anggota PPK sebesar Rp 2.200.000. kemudian untuk Ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp 1.300.000 selain itu untuk petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:sebesar Rp 1.000.000, kemudian Ketua KPPS: sebesar Rp 1.200.000 dan untuk anggotanya sebesar Rp 1.100.000. Selain itu, honor untuk Linmas petugas ketertiban di PPS sebesar Rp 700.000.

745