Home Hukum IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim terkait Setoran Tambang Ilegal

IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim terkait Setoran Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, agar nonaktifkan Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim dan membentuk Timsus Ungkap Setoran Tambang Ilegal kepada oknum anggota Polri.

IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Baca juga: Isi Video Ismail Bolong Yang Setor Duit Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

“Dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp6 miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi,” ungkap Sugeng di Jakarta, Senin (7/11).

Sugeng menilai pengakuan Ismail Bolong itu nyata terjadi pada saat Propam Polri di pimpin oleh Ferdy Sambo. Video tersebut disimpan sebagai alat sandera. Hal ini semakin nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga".

Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

“Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian, terutama Propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” ujarnya.

Baca Juga: Sebab Pengakuan Ismail Bolong, Masyarakat Kaltim Suarakan Mosi Tidak Percaya untuk Polri

“Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat,,tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” lanjutnya.

Menurutnya, hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Di samping, untuk melindungi di antara para jenderal polisi.

207