Home Hukum Sidang Alih Fungsi Hutan, Saksi Sebut Duta Palma Group Tak Wajib Bayar PNBP

Sidang Alih Fungsi Hutan, Saksi Sebut Duta Palma Group Tak Wajib Bayar PNBP

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Saksi Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari, KLHK Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group diketahui tidak wajib untuk membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).

"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga dalam SIPMD kami belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/11).

Oleh karena itu menurut Adi kelompok perusahaan Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan, tidak wajib membayar DR dan PSDH.

Adi menegaskan DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan.

"Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.

Baca juga: Sidang Perkara Duta Palma, Saksi Sebut Anak Usaha Perusahaan Kantongi HGU

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyebut keterangan saksi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.

Juniver juga menilai seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Karena masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran SDH IDR itu. Kita tanya tadi, apakah ini untuk perkebunan atau pemanfaatan kayu. Pemanfaatan kayu. Sedangkan sengketa ini adalah membuka lahan perkebunan untuk sawit," jelasnya.

Juniver menambahkan, dari kesaksian Adi Mukadi juga diperoleh kesimpulan, bahwa persoalan yang menimpa kliennya tidak sesuai untuk diproses.

"Sebetulnya tidak ada pelanggaran. Masih ada kewenangan kalau dokumennya tidak lengkap akan dipenuhi dalam waktu tiga tahun sejak 2020 yaitu sesuai UU Cipta Kerja," pungkas Juniver.

Baca juga: Sidang Perkara Alih Fungsi Hutan, Bapenda Inhu Sebut PT Duta Palma Patuh Pajak

Sebelumnya Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Surya juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

240