Home Hukum Kakak Sambo Tampil, Susi Kembali Beraksi, Ini 13 Saksi pada Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Kakak Sambo Tampil, Susi Kembali Beraksi, Ini 13 Saksi pada Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pada hari ini, Selasa (8/11). Sidang tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, setelah keduanya telah menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi perdana, pada Selasa (1/11) lalu.

Saat ini, kedua terdakwa telah tiba di PN Jakarta Selatan. Terpantau, Putri Candrawathi tiba sekitar pukul 08.29 WIB, sementara Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 08.50 WIB.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, ada sebanyak 13 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan hari ini. Ketiga belas saksi tersebut antara lain:

1. Susi (ART Ferdy Sambo)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo)
3. Rojiah (ART Ferdy Sambo)
4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security kediaman Ferdy Sambo)
5. Abdul Somad (ART Ferdy Sambo)
6. Alfonsius Dua Lurang (Security kediaman Ferdy Sambo)
7. Diryanto/Kodir (ART Ferdy Sambo)
8. Marjuki (Security Komplek Polri Duren Tiga) 
9. Adzan Romer (Ajudan Ferdy Sambo) 
10. Daden Miftahul Haq (Ajudan Ferdy Sambo) 
11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir Ferdy Sambo) 
12. Farhan Sabilah (Anggota Polri) 
13. Leonardo Sambo (Kakak Ferdy Sambo)

Sementara itu, selain sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap kedua terdakwa tersebut, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin. Sidang itu pun akan digelar dengan agenda putusan sela.

Untuk diketahui, JPU telah memberikan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi Arif Rachman Arifin pada Jumat (28/10). Dalam tanggapan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Arif, serta melanjutkan persidangan Arif ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan dari majelis hakim tersebut akan dibacakan dalam sidang putusan sela, pada hari ini, Selasa (8/11).

346