Home Hukum Putri Candrawathi Disebut Nangis Sesaat Setelah Brigadir J Terbunuh

Putri Candrawathi Disebut Nangis Sesaat Setelah Brigadir J Terbunuh

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku mendengar suara isak tangis Putri Candrawathi sesaat setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terbunuh. Romer mengaku, saat itu ia mendengar suara Putri menangis di kamarnya di lantai satu rumah di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Dengar suara Ibu nangis. (Di) lantai satu, Yang Mulia. Di kamar lantai satu," ujar Romer dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (8/11).

Romer mengatakan, suara tangisan Putri itu dapat terdengar hingga ke depan pintu. Pasalnya, pada saat penembakan itu terjadi, posisi pintu kamar tempat Putri menangis itu tengah terbuka.

Baca JugaNama Mantan Kapolri Idham Aziz Disebut dalam Sidang Ferdy Sambo, Ada Apa?

"Menurut saya nangis biasa. Saya dengar sampai depan pintu," katanya.

Romer pun menjelaskan bahwa kamar tersebut terletak lurus dengan tangga. Dengan kata lain, apabila jenazah Brigadir J telentang dalam posisi lurus, maka orang yang berada di dalam kamar tersebut dapat melihat jenazahnya jika pintu kamar terbuka.

"Pintu kamarnya lurus dengan kaki Almarhum. Lurus, jadi kalau kami tarik garis lurus, untuk pintu, kita berdiri di atas kepala Almarhum, (itu posisinya jadi) kepala Almarhum, (lalu) kaki, (lalu) pintu," ujarnya.

Romer pun mengatakan, setelah peristiwa tersebut, Ferdy Sambo pun bergegas membawa Putri Candrawathi keluar melewati jenazah, dan menuju ke arah garasi. Ferdy Sambo pun kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk membawa Putri Candrawathi ke kediamannya di Saguling III, Jakarta Selatan.

Namun, sebelumnya, Romer menyatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menegur ajudan-ajudannya yang berada di lokasi, karena tidak dapat menjaga Putri Candrawathi.

Baca JugaAjudan Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Pernah Curhat Soal Rasa Jenuh

Untuk diketahui, atas tindak pembunuhan berencana yang telah dilakukannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir J. Ia pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

101