Home Hukum Ditjen Pas: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Kamar Mapenaling

Ditjen Pas: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Kamar Mapenaling

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bahwa Ferdy Sambo dkk minus Putri Candrawathi menmpati kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.

Rika menjelaskan, penempatan Ferdy Sambo (FS), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) di kamar tersebut setelah mereka menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, setelah menerima eksekusi dari Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis petang (24/8), pukul 17.00 WIB, pihak Lapas mengecek kelengkapan administrasi para terpidana.

“Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Penerimaan dilakukankan sesuai SOP yang berlaku” katanya.

Adapun terpidana Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, lebih dulu dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel ke Lapas Perempuan Jakarta pada Rabu (23/8), pukul 17.00 WIB.

Menurut Rika, Putri juga menjalani proses serupa sesuai SOP yang berlaku di Lapas, yakni dilakulan proses administrasi penerimaan, antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, setelah dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel. (GATRA/Dok. Ditjen Pas)

“PC [Putri Candrawathi] ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

Ferdy Sambo dkk merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka mendapat korting hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujarnya.

Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakpus (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

139